BERITA TERKINI

POLITIK KODIFIKASI DAN UNIFIKASI

 

Oleh : 

H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim, Khatulistiwa news.com - (14/7) Kodifikasi adalah Pembukuan Hukum dalam suatu himpunan Undang-undang ( Kitab ) dalam materi yang sama. 


Unifikasi merupakan penyatuan Hukum yang berlaku secara Nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara Nasional.

Istilah Kodifikasi selalu digandengkan dengan istilah Unifikasi. 



Hal ini sudah lama dikenal sebagai asas pemberlakuan Hukum oleh Kolonialisme di tanah Nusantara ini yaitu dalam pelajaran mahasiswa hukum sangat familier dengan asas yaitu asas konkordansi, Unifikasi dan Kodifikasi (lihat Pasal 131 IS). 

Malah bapak SM. Amin sengaja membuat judul bukunya bertajuk Unifikasi dan Kodifikasi. 

Pada artikel ini kita hanya menyoroti apa yang dimaksud dengan Kodifikasi dalam perkembangan nya dalam makna di dunia ilmu pengetahuan Hukum. 




Pada mulanya makna Kodifikasi dalam sejarah awalnya bermakna bahwa tidak ada hukum diluar kitab undang undang (baca WET), waktu itu kita yang sudah terkodifikasi dianggap lengkap dan tuntas (Codex). Peninggalan itu sampai sekarang masih dianut dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (baca WvS) dan peraturan lainnya. Walaupun sebenarnya dalam praktek sudah ditentang penerapan nya oleh ahli hukum pidana antara lain Simon (baca Hukum Pidana Utrecht). 


Wajar saat pembuatan kitab kitab dimaksudkan di atas adalah pengaruh kuat aliran Legisten.

Adapun yang kita maksudkan dalam judul diatas sangat berbeda jauh makna kodifikasi yang dimaksudkan. Maksudnya adalah adapun pengertiannya yaitu Kodifikasi Terbuka (istilah Prof. Muljadi, SH) bukan Kodifikasi Tertutup. 



Hal ini berarti bahwa Kodifikasi Hukum di Negara kita tidak mengikuti faham Kodifikasi klassik. Dalam hubungan ini sangat tepatlah apa yang dikatakan oleh seorang sarjana hukum terkenal, Wolfgang Friedman, : tempo dari perubahan sosial pada zaman ini telah berakselerasi pada suatu titik di mana asumsi asumsi pada hari ini mungkin tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun kemudian " (W. Friedman dalam TM. Radhie, SH kepala BPHN, 1983).



Bangsa Indonesia pada dewasa ini hidup dalam zaman yang sedang mengalami perubahan perubahan cepat. Karenanya politik Kodifikasi Hukum di Negara kita harus diartikan sebagai Kodifikasi terbuka, dalam arti bahwa Kodifikasi suatu bidang Hukum bersangkutan disusun sedemikian rupa sehingga dia masih tetap diperkembangkan untuk menampung kebutuhan akan aturan aturan hukum baru yang timbul, disebabkan perubahan perubahan yang terjadi di kemudian hari. 

Jadi jelaslah Kodifikasi yang kita anut bukan lah Kodifikasi yang " RIGID" .tetapi Kodifikasi yang " FLEXIBLE".



Suatu soal yang lain yang dianggap perlu disampaikan bahwa mengenai masalah Kodifikasi Hukum, ialah pengertian Kodifikasi yang dianut dalam kebijakan Pembinaan Hukum Nasional tidak selalu harus mencakup seluruh lapangan Hukum itu. 

Apabila kondisi belum atau tidak memungkinkan, Kodifikasi dapat mencakup bagian bagian tertentu dari suatu cabang Hukum tertentu. Inilah yang dimaksud dengan pengertian Kodifikasi Parsial. 



Menurut teori ini, Kodifikasi parsial memungkinkan kita untuk tidak secara serentak mengkodifikasikan dan mengunifikasikan seluruh lapangan hukum Perdata, tetapi hanya sebagian karena kondisi golongan golongan masyarakat yang dipengaruhi oleh kesadaran Hukum sub kulturnya masing masing misalnya, belum dapat menerima Unifikasi dalam Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Dengan demikian pula pekerjaan Kodifikasi Hukum Perdata tidak perlu menunggu sampai lapangan Hukum tersebut mencapai kondisi siap untuk dikodifikasikan dan diunifikasikan. 



Politik Hukum kita tampak idealnya dikemudian hari sejauh mungkin diunifikasikan. Sesuai dengan faham Hukum modern yang menginginkan adanya satu kesatuan bagi seluruh warga Negara, Politik Hukum kita menghendaki dalam prinsipnya bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )  ini berlaku hukum yang Uniform, yakni adanya suatu kesatuan Hukum yang sama bagi setiap warga Negara tanpa melihat asal keturunan. Politik Hukum ini sejalan dengan konsep Wawasan Nusantara yang kita anut dalam bidang Hukum, yakni bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada kepentingan Nasional 

Namun semuanya itu tidak mudah adanya. Karena kita hidup dikondisi pluralisme baik suku, budaya dan Agama. 



Budaya, suku erat berkaitan dengan faham keturunan, kekeluargaan dan kekerabatan, yang dalam teori ilmu hukum adat dikenal dengan sistem kekerabatan yang terdiri dari sistem matrilineal, patrilineal dan bilateral (walaupun menurut Prof  Djojodigoeno ini adalah teori yang dikembangkan belanda guna membuat perbedaan masyarakat adat guna politik adu domba, lihat buku Van Dijk). 


Tentu soal kewarisan akan menghadapi persoalan. 

Belum lagi yang berhubungan dengan Agama masing masing kita yang jelas tegas sudah ditentukan oleh syari'at ini tentu harus dipedomani bagi umat yang menganutnya. 



Itulah ciri bangsa indonesia yang penuh dengan keragaman yang merupakan karunia Allah swt guna menjadi pemersatu bangsa Bhinneka Tunggal Ika. 

Menuju Negara Rahmatan lil 'Aalamin.

Memang harus diakui, bahwa dalam suasana pluralisme hukum yang telah lama berlangsung, usaha Unifikasi hukum dalam pembinaan hukum Nasional kita tidak lah sedemikian mudah. Kodifikasi dan Unifikasi hukum di bidang bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat. Dari kata kata ini jelaslah bahwa politik Unifikasi dan Kodifikasi tidak hendak dilaksanakan tergesa gesa, tetapi dikaitkan perkembangan kesadaran hukum masyarakat. Seharusnya lah demikian, karena merobah suasana hidup berkotak kotak dalam hukum yang telah berlangsung demikian lama, menjadi suasana unifikasi hukum merupakan proses yang memerlukan waktu dan memerlukan usaha usaha yang memungkinkan tercipta nya suasana Kodifikasi dan Unifikasi.(redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.