BERITA TERKINI

Wilayah Dengan PPKM level 4 tidak di Izinkan Beribadah secara Berjamaah

 



Muara Enim Halosumsel.co.id (30/7)
Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam hal ini diwakili Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD dan Kasat Pol PP hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah MSGS sesuai Imendagri melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan III Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Muara Enim,  Jumat (30/07)

“Saya minta kawan-kawan semua untuk terus melaporkan perkembangan secara aktual melalui Aplikasi yang telah tersedia agar pendataan kasus Covid-19 ini lebih terarah dan terstruktur,” kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayaan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rapat tadi.
Kemudian, dirinya menambahkan, benteng utama dari pada pencegahan Covid-19 ini adalah posko-posko yang ada di Desa/Kelurahan.

“Jadi saya minta Posko ini untuk di realisasikan dan diaktifkan. Terlebih lagi untuk pedagang kaki lima untuk berhati-hati dan menaati protokol serta peraturan PPKM yg berlaku di Kabupaten/Kota tersebut dan untuk Wilayah dengan PPKM level 4 tidak di izinkan untuk Beribadah secara Berjamaah,” ujarnya menegaskan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Teman-teman Pemprov dan Pemkab semua yang telah menindak tegas Pelanggaran Protokol PPKM ini sebagai bentuk nyata kita semua dalam membantu Pemerintah mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini,” pungkasnya (prokopim me/jazz)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.