BERITA TERKINI

FUNGSI PEMANGKU ADAT SEBAGAI HAKIM DESA MENURUT PERDA 12 / 1988

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Forum Panca Mandala Sriwijaya ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )



Muara Enim,Khatulistiwa news.com (6/7)

Pemerintah kolonial hanya tertuju kepada keberadaan Hakim Desa dalam lingkungan yang langsung di perintahnya serta langsung yang ada di bawah peradilannya saat itu. Karena itulah kita mengenal dimasa lampau tiga macam lingkungan peradilan yaitu peradilan gubernemen, peradilan adat dan peradilan Swapraja. 



Saat dimulai nya UU Darurat No 1 tahun 1951 kita hapuskan peradilan adat dan peradilan swapraja dengan mengganti nya dengan peradilan negara yang dibagi dalam peradilan umum, militer, agama dan administrasi  .



Dengan demikian persoalan Kehakiman Desa yang sudah ada di nusantara ini sebelum penjajah kolonial datang dalam masyarakat adat sudah berlangsung. (tentu melalui priodesasi).  Bagaimana sikap kita terhadap keberadaan Hakim Desa itu mau dihapuskan atau dibenahi. 



Keberadaan hakim desa  secara yuridis diakui  dalam Pasal 3 a Rechterlijke Organisatie. Junto Ayat 1 UU Dar. No. 1/51. Melalui UUDar. No. 1/51 itu Pasal 3 a RO diterima menjadi hukum nasional, berbunyi : segala perkara yang menurut hukum adat wajib diurus oleh hakim masyarakat adat. ( Hakim adat) tanpa mengurangi hak penggugat menyerahkan perkaranya Ke pengadilan gubernemen, jika menyangkut hak keperdataan. Serta hakim hakim adat tidak boleh menjatuhkan hukum pidana. 



Namun tidak mencopot haknya untuk menjatuhkan lainnya seperti : hukuman menghidangkan santapan, pesta adat menepung tawar, memotong hewan, mempersembahkan maaf di muka umum dan lain lain (Prof. Dr. Hazairin, SH,. 1971).

UU No 14/70 dalam penjelasan nomor 7 menyebut Bahwa Peradilan adalah Peradilan Negara, dimaksudkan menutup semua Pengadilan Swapraja atau Peradilan Adat.



Prof Hazairin Guru besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia mengatakan ketentuan di atas sekali kali tidak bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis (lihat pasal 23 UU no. 14/70), melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penetrapan hukum itu yakni hukum adat. kepada pengadilan negara. Dengan ketentuan ini hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. 



Karena selama ini dalam ilmu hukum dipahamkan sebagai peradilan adat, secara indirect (tidak langsung) hakim hakim desa itu terhapus. 

Inipun sudah mendapat komentar dari para guru besar misalnya Prof. Soepomo, Prof. Hazairin, dan Prop. Makmoen Soelaiman. 



Salah satu referensi soal ini yang terbaru ditulis oleh Peof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, guru besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia dalam bukunya berjudul Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa. 

Ditulis beliau saat berlakunya Undang Undang Nomor  5 / 1979 tentang Desa. 



Khusus kita di Sumatera Selatan masalah Hakim Desa ini telah diakomodir dalam Peraturan Daerah No. 12 tahun 1988 dimana disebut lembaga adat yang dapat menyelesaikan sengketa adat adalah Rapat adat dengan fungsional nya disebut Pemangku adat yang berdomisili di eks. Marga. 



Inilah sebenarya niat yang mulia dari bapak Gubernur saat melantik Lembaga Pembina Adat Sumsel priode 2019-2024. Yang beliau sebut dengan Pesirah Adat. Dan ini lah program utama dan pertama dari Pembina Adat Sumsel dengan langkah awal perlunya pembentukan Peraturan Daerah tentang Eksistensi Masyarakat Adat di seluruh kabupaten kota di Sumatera Selatan (redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.