BERITA TERKINI

Diduga Lakukan Korupsi dan Salah Kewenangan Kades SK Dilaporkan Warganya

 


PALEMBANG, Khatulistiwa news.com (28/7) – Sebanyak Enam pengurus Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim melaporkan kades SK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 untuk bantuan Covid-19

Laporan ini merupakan lanjutan dari pelaporan sebelumnya ke Polres Muara Enim pada bulan Januari 2021 lalu dan secara tertulis pula juga disampaikan kepada Bupati Muara Enim

Junaidi salah satu warga setempat mengatakan, bahwa kejanggalan dalam pemerintah desa yang dimaksud seperti pemotongan dana BLT tahun 2020, Tunjangan Perangkat Desa, dugaan penggelapan dana Linmas serta mengganti perangkat desa tanpa sepengetahuan perangkat lama.

“Jadi waktu itu Kades melakukan rapat untuk pembagian BLT tetapi saat itu kami sebagai pengurus justru tidak diundang,” kata Junaidi selaku Kasi Kesejahteraan desa setempat yang lama.
Menurut Junaidi, terkait BLT saat itu harusnya masyarakat sebanyak 158 orang menerima 1,8 Juta.

Namun, nyatanya masyarakat hanya menerima 1,2 Juta. Sehingga total uang yang diduga dipotong oleh Kades tersebut senilai Rp 94.800.000.
Selain BLT, pemotongan tunjangan perangkat desa juga senilai Rp 43.254.000. Kemudian masalah honor Linmas senilai Rp 5.124.000.

“Kemudian kades menjanjikan kalau ada pencairan selanjutnya, kades akan menambah dua bulan. Nah ketika 2021 Januari saat pencairan masyarakat pun bertanya, tetapi kades bilang malah “itu permasalahan aku” tetapi sampai sekarang belum ada dana itu,” jelasnya.

Junaidi mengaku, selain tidak adanya keterbukaan dalam pembagian BLT dan tunjangan, perangkat desa pun diganti tanpa adanya sepengatuhuan perangkat lama.

Saat ini kita menunggu tidak lanjut dari Aparat terkait dan Pemkab Muara Enim terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan pungkasnya.
(ril In/jazz)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.