JAKARTA, Khatulistiwa news (27/04) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persem) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan," JAMPIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Ketut mengatakan saksi - saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut :
1. DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2. EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3. IA selaku VP Corporate Secretary 8. Corporate Legal PT Garuda Indonesia (perseto) Tbk. tahun 2009-2015, diperiksa terkan pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya menandaskan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar