BERITA TERKINI

MENIADAKAN HAK DOKTER MENDIRIKAN ORGANISASI PROFESI DOKTER TINDAKAN INKONSTITUSIONAL

 

Penulis : 


PETRUS  SELESTINUS

KOORDINATOR PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA).


JAKARTA,Khatulistiwa  news (30/04) - Pandangan sejumlah pihak bahwa Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), bukanlah Organisasi Profesi Dokter tetapi sebagai LSM adalah pandangan yang menyesatkan, bahkan  membodohi masyarakat. Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar.


Meskipun Indonesia belum memiliki UU Tentang Organisasi Profesi, seperti halnya UU Tentang Ormas atau Partai Politik dll. tetapi untuk bidang Profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada Undang-Undang yang mengatur masing-masing Profesi, seperti Dokter, Advokat, Notaris, dll. 


Hal ini jelas berbeda dengan Ormas, Partai Politik, Yayasan dll. yang diatur oleh sayu saja UU untuk masing-masing bidang Organisasi seperti Ormas, Yayasan, Partai Politik dll.  yang berlaku bagi masing-masing organisasi sejenis.


IDI BUKAN WADAH TUNGGAL.


Tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi Dokter-Dokter Indonesia mendirikan Organisasi Profesi Dokter, sepertihalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.


Di dalam UU Praktek Kedokteran pasal 1 angka 12, menyatakan Organisasi Profesi Dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia. Ikatan Dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter Indonesia.


Karena itu setiap Dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah Organisaai Profesi Dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indinesia sebagai Organisasi Profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU Praktek Kedokteran Indonesia.


Dengan demikian maka Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI. 


Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal, bahkan UU Praktek Kodektoran membuka wacana lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran lainnya, hal mana terdapat dalam 10 pasal UU No. 29 Tahun 2004 yang tidak pernah menyebut nama IDI, melainkan Organisasi Profesi, karena Pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Doketer Indonesia selain IDI di masa yang akan datang. 


PEMBATASAN HANYA LEWAT UU


Konstitusi/UUD 1945 dan Pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warganegara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi dan memilih organisasi Profesi sesuai profesinya sebagai alat perjuangan dan perlindungan. 


Apalagi prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 dan pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan bahwa, Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain, kesusialaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.


Dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal satanding untuk mendirikan Organisasi Profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945.


Di dalam UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut IDI sebagai Organisasi Profesi, melainkan hanya menyebutkan "Organisasi Profesi".


Hal itu artinya Ikatan Dokter Indonesia terbuka tidak saja bagi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter akan tetapi juga bagi PDSI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran yang sudah berbadan hukum, karenanya menjadi subyek hukum yang kedudukan- nya setara dengan IDI.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.