BERITA TERKINI

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis 20 Tahun di Kemayoran

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (26/04) - Terungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi beberapa hari lalu tepatnya pada hari Jum'at tanggal 22 April 2022 yang berlokasi di rumah jalan Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat.


Diberitakan sebelumnya, adanya penemuan jasad seorang gadis berinisial TM (20) yang tergeletak tak bernyawa di dalam kamar kost yang diduga menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan.


Demikian sampai Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono S.H., M.H dalam press conference digelar di Aula Polres Metro Jakarta Pusat pada hari senin siang tanggal 25 april 2022.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Wisnu Wardana S.H., S.I.K, Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono S.H., M.H dan Kasubag Humas Akp Sam Suharto S.H., M.H hadir saat pengungkapan perkara tersebut.


Kompol Ewo Samono Menerangkan bahwa korban meninggal dunia lantaran dikeroyok dan diperkosa sejumlah pelaku.


"Korban dikeroyok dan di perkosa oleh 3 (tiga) pelaku yaitu, MBA (19), AK (20), dan AS (18). Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 22 april 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sumur Batu Raya RT 012 RW 002 Kel. Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat." Ungkap Kompol Ewo.


Dari diamankannya ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 (satu) helai pakaian korban warna biru tua dengan motif batik, 1 (satu) buah celana dalam korban ukuran 30 merk KE ADY, 1 (satu) kabel charger warna hijau muda, 1 (satu) buah bantal bersarung warna cokelat, 1 (satu) buah sprei warna batik cokelat, 1 (satu) buah selimut warna kombinasi merah ungu, 1 (satu) buah kondom bekas, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea No Pol : B.5056.YE.


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal 285 KUHP dan 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.