BERITA TERKINI

MENZINAHI MAHRAMNYA MAKA BATANG LEHERNYA DI TEBAS

 


 Oleh :


 Marsal ( Pemerhati sosial di Muara Enim )




Muara Enim,Khatulistiwa  news (28/04) membahas masalah seorang ayah memperkosa anak perempuan kandung yang sebelumnya sudah pernah saya tulis di Media ini yaitu Hukuman Mati terhadap seorang ayah yang menzinahi anak kandungnya.  


menyangkut hal-hal yang sangat penting dan banyak terjadi dalam masyarakat. Dengan adanya tulisan ini sebagaimana yang saya  tulis, akan sangat banyak manfatnya bagi masyarakat luas. 

Saya sampaikan bahwa saya bukanlah seorang ahli, karena keterbatasan ilmu saya dan sangat saya rasakan sehingga tulisan saya ini sifatnya bukanlah menakuti ataupun menggurui, akan tetapi hanya sebatas ke Khawatiran saya pada saat ini yaitu di akhir zaman ini.


Pertama, saya  prihatin dengan fenomena semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan keluarga, yang dilakukan oleh orang dalam keluarga, saudara laki-laki terhadap saudara perempuan, ayah atau kakek terhadap anak/cucu perempuan, dimana seharusnya mereka adalah pelindung bagi saudara atau anak anaknya tersebut, tetapi justru merekalah yang menodai dan menghancurkan masa depan si anak.  laksana  “pagar makan tanaman”, artinya yang seharusnya memberikan kenyamanan dan perlindungan, tetapi justeru menjadi perusak. Hal ini jelas-jelas telah melawan hukum Allah SWT, sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran:

” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS at-Tahrim:6).

Secara jelas Allah memerintahkan agar memelihara diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawab kita.  Dalam hal ini peruatan memperkosa anak kandung jelas telah melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan apa yang diperintah Allah.

Kedua, pemerkoasan sendiri adalah perbuatan dosa besar yang dikutuk bukan hanya dalam masyarakat yang sudah beradab, bahkan masyarakat promitif sekalipun sangat menentang perbuatan ini. Dalam Islam, perbuatan zina yang dilakukan secara suka-sama suka sekalipun tetap dipandang sebagai perbuatan dosa besar. Para pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat berat. Bagi  pelaku yang masih berstatus belum pernah menikah ( alias Bujangan ), mereka dikenai hukuman cambuk masing-masing 100 kali ditambah hukuman diasingkan selama 2 tahun. Hukum lebih berat bagi pelaku zina yang pernah menikah (muhson) adalah dihukum rajam, yaitu hukuman dilempari baru sampi mati.

Ketiga,  mengacu pada ancaman hukuman ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menetapkan bahwa sesungguhnya seorang ayah yang menzinahi anak kandungnya ancamannya adalah hukuman rajam, karena statusnya adalah sebagai orang yang sudah menikah.  bahwa ayah yang menzinahi anak kandungnya harus dihukum mati. 

Dalil-dalil yang aku kemukan dalam tulisan yang sebelum dan yang  sudah sangat kuat. Agar lebih yakin lagi bisa saya kemukakan disini pendapat beberpa ulama, misalnya sebagaimana dituliskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari, jilid xii (t.tp.: Dar al-Fikr, t.t.), 158.

“Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari jalur Jabir bin Zaid yaitu Abu Asy-Sya’ta seorang tabi’in yang masyhur, mengenai orang yang menyetubuhi mahramnya, dia berkata ‚ *batang lehernya ditebas‛.* Hadits dari al-Barra berkata, ‚Aku bertemu pamanku dan ia membawa bendera. Aku bertanya hendak kemana? Ia menjawab, Rasulullah SAW mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, untuk memenggal leher laki-laki tersebut dan mengambil hartanya.‛ Ada juga hadis riwayat alJurjani dan Ibnu Majah dengan isnad keduanya dari ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa menyetubuhi mahramnya, maka *bunuhlah ia* ”. Seperti juga yang diriwayatkan Shalih Bin Rasyd, dia berkata seorang laki-laki yang menyetubuhi saudara perempuannya pernah dibawa kehadapan Al-Hajjaj, dia pun berkata ‚ tanyakan kepada sahabat Rasulullah yang ada disini‛. Maka Abdullah Bin Al-Mutharrif berkata, ‚ Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang melanggar dua kehormatan, maka pisahkan tengahnya dengan pedang”.

Ungkapan “ *batang lehernya ditebas”,  “maka bunuhlah ia”, “pisahkan tengahnya dengan pedang”, sudah sangat jelas.* 

Selain itu dikalangan ulama kontemporer saya kemukakan pendapat Abdul Qadir Awdah seorang tokoh pergerakan Islam kontemporer yang lahir pada 1906 M (1324 H) di Mesir yang menjadi ahli hukum pidana Islam dan hakim yang terkenal dengan keteguhannya dalam menerapkan hukum sesuai dengan hukum Allah, serta merupakan pengarang kitab (at-Tasri’ al-Jina’i al-islamy) yang banyak dijadikan referensi oleh mahasiswa diberbagai universitas Islam di dunia termasuk Indonesia. Menurut pendapatnya bahwa ayah yang menyetubuhi putrinya tersebut masuk pada jarimah zina yakni tentang

 Al Mahrom Watho  yaitu menyetubuhi wanita yang haram dinikahi dan wajib dihukum HAD.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.