BERITA TERKINI

Pekerjaan Penegak hukum.

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Hukum dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa  news (26/04); Pekerjaan Penegak hukum itu pada dasarnya adalah mengidentifikasi masalah, menemukan hukumnya, kemudian mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.

Memberikan keputusan hukum dalam menyelesaikan suatu masalah, adalah merupakan suatu proses yang panjang dari penerapan hukum. Walaupun dalam proses tersebut teori dan metodologi adalah penting, namun demikian karena hukum itu sangat berkepentingan dengan pembuatan suatu keputusan yang adil yang dikehendaki oleh masyarakat, maka seorang ahli praktisi hukum lebih diutamakan dari pada seorang teoritisi.

Langkah pertama yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menerapkan hukum secara tepat guna adalah dengan cara mengangkat suatu peristiwa yang nyata untuk dimasukkan ke dalam peraturan hukum, untuk selanjutnya dinilai, apakah penempatan kejadian kejadian nyata tersebut ke dalam hukum sudah sesuai atau tidak. Kalau sudah sesuai maka hal tersebut berarti peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterapkan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, atau sebaliknya.

Menggunakan metode yuridis silogisme dalam penerapan hukum, harus lah dengan sangat hati-hati, karena biasanya metode ini digunakan dalam satu situasi di mana hukum atau peraturan perundang-undangan nya cukup jelas dan lengkap.

Padahal di dalam kemajuan tekhnologi abad ini, undang undang tidak selalu dapat mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi di dalam masyarakat yang bergerak maju, sehingga karena nya setiap peristiwa tidak selalu dapat ditemukan pengaturan nya dalam undang-undang. Oleh karena itu, penerapan hukum dengan melakukan konstruksi, harus dilengkapi pula dengan metode penafsiran, yang dapat memungkinkan hukum untuk menyesuaikan dirinya dengan perubahan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Penafsiran hukum merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan hukum. Dengan penafsiran hukum, hukum dapat dikembangkan dan diperluas berlaku nya, dengan demikian akan ditemukan prinsip prinsip hukum yang baru dengan masalah masalah hukum yang terjadi dapat diselesaikan.

Menurut Paul Scholten, penafsiran terhadap undang-undang meliputi segi tata bahasa, sejarah undang undang nya,  sistem hukum dalam keseluruhan nya dan tujuan sosial nya ( Satjipto Rahardjo, 1986)

Di samping melakukan interpretasi, tugas hakim juga adalah melakukan konstruksi dan sistematis ASI. Scholten selanjutnya lebih menekankan pembuatan konstruksi, sebagai suatu cara untuk mengembangkan hukum positif. Untuk itu Scholten mencantumkan tiga syarat bagi konstruksi yang baik:

1. Konstruksi harus mampu meliputi seluruh bidang hukum positif yang bersangkutan.

2. Tidak boleh ada pertentangan logis di dalam nya.

3. Konstruksi harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai sesuatu hal. ( Satjipto Rahardjo, ibid).

Konstruksi sebagai metode penerapan hukum dilakukan dengan cara analogi dan penghalusan hukum. Memperluas berlakunya hukum dengan menggunakan analogi lebih populer di lapangan hukum perdata, sedangkan dalam ruang lingkup hukum pidana analogi dilarang digunakan, kecuali dalam keadaan dan kasus khusus dan dilakukan oleh lembaga peradilan yang tertinggi saja.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.