JAKARTA. Khatulistiwa news (17/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka AW, Tetsangka SA, dan Tersangka AB. Jakarta, Selasa (17/05)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero).
Ungkap Dr. Ketut Sumedana menjelaskan saksi - saksi yang diperiksa yaitu:
1. JS selaku Vice President Marketing PT. Gamda Indonesia (perseto) Tbk., diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.
2. HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014. dipen‘ksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Gamda Indonesia (persero) Tbk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (perseto) Tbk. Tahun 2011-2021," paparnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar