JAKARTA,Khatulistiwa news (17/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas diperiksa oleh JamPidsus Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan saksi-saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut ini :
1. TS selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) Tahun 2017.
2. Fl selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Pengawas Mutu Audit PT HGI Tahun 2017.
3. TJY selaku Auditor dari Direktorat Jendetal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Pengendali Teknis Audit PT HGI Tahun 2017.
4. WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang Tahun 2017, diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 s/d 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara.
5. S selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI Tahun 2017.
6. FKT selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena saksi menjadi Auditor PT HGI Tahun 2017.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara Iain menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar