JAKARTA,Khatulistiwa news (18/05) - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. I Made Suarnawan. S.H. M.H. menyampaikan sosialisasi secara virtual pada Acara Pengenalan dan Sosialisasi Pelayanan Hukum Halo JPN untuk wilayah III yang meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. I Made Suarnawan. S.H, M.H menyampaikan sosialisasi virtual di acara Pengenalan dan Sosialisasi Pelayanan Hukum Halo JPN untuk wilayah III.
Direktur TUN menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Halo JPN adalah dalam website Halo JPN, masyarakat dapat melakukan tanya jawab terkait permasalahan hukum dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan gratis," kata Dr. I Made Suarnawan. S.H, M.H
"Selanjutnya untuk memberikan pelayanan hukum secara anline kepada masyarakat yang lagi galau menghadapi permasalahan hukum sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat (public Hus!) terhadap Kejaksaan RI," ujar Direktur TUN.
Direktur TUN mengatakan bahwa Halo JPN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efesien karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan untuk konsultasi masalah hukum.
"Halo JPN dapat dijadikan produk unggulan di dalam pembangunan Zona Integritas menuju zona WBK/WBBM terkait dengan 6 (enam) area pembahasan khususnya area tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik." ujar Direktur TUN.
Lebih lanjut, Direktur TUN menjelaskan buku panduan Halo JPN rencananya memuat 14 (empat belas) kategori permasalahan yang dihadapi masyarakat yaitu penanahan, perjanjian dan kontrak, pidana, legal drafting, buruh dan tenaga kerja. mediasi, hukum waris, kekayaan intelektual dan hak cipta, pernikahan dan perceraian, teknologi dan media sosial, pendirian dan pembubaran PT, perlindungan konsumen, hutang piutang, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dari 14 (empat belas) kategori permasalahan tersebut ham 5 (lima) kategori yang akan dilakukan uji coba pelaksanaannya, antara lain kategori pertanahan, hukum waris, pernikahan dan perceraian, pendirian dan pembubaran PT, serta hutang piutang," ujar Direktur TUN.
Untuk mendukung pelayanan Halo JPN, Direktur TUN mengatakan bahwa telah disiapkan juga standard operating procedure (SOP) sebagai berikut (1) SOP administrasi pelayanan Halo JPN pada JAMDATUN; (2) SOP administrasi pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia; (3) SOP administrasi pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri selndonesia; (4) SOP kewilayahan; dan (5) SOP Teknis Penyusunan jawaban JPN pada Halo JPN.
" Terkait durasi waktu, untuk menjawab penanyaan masyarakat melalui Halo JPN kepada wilayah dan daerah sesuai SOP yaitu 3 x 24 jam pada hari kerja." ujar Direktur TUN.
Pengenalan dan Sosialisasi Pelayanan Hukum Halo JPN akan kembali dilaksanakan untuk wilayah II (Jawa, Bali, dan Kalimantan) pada 19 Mei 2022 dan wilayah l (Sumatera) pada 20 Mei 2022.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar