JAKARTA,Khatulistiwa news (18/05) - Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan pembuktian perkara tersebut yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
1. P.T Wilmar Nabati Indonesia:
2. P.T Perrnata Hijau Group;
3. P.T Musim Mas;
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum bahwa sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
Sementara, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan di fokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka (TSK).
" Hingga tidak perlu memanggil pihak - pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal diatas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar