BERITA TERKINI

Perkara Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Sita 10.795 Meter Persegi Tanah dan Bangunan Atas Tersangka MS

 



JAKARTA, Khatulistiwa newsv(13/05) - Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus), pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.20 WIB melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka MS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap terkait persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen 


" Penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka MS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.


Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum menyebutkan aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS yang disita berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2, yaitu: 

-) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kola Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertiflkat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas 11.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swama Surakarta Hadiningrat; 


-) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Seniflkat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas 19.150 M2, alas nama pemegang hak PT Swama Surakarta Hadiningrat; 


-) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Seniflkm Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 300 seluas t 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swama Surakarta Hadiningrat. 


" Penyitaan aset milik dan atau yang terkai‘ Tersangka MS di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/E2/Fd2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/ Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022," jelas Dr. Sumedana.


Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut. 


Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.