BERITA TERKINI

TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI DUMAI BERHASIL AMANKAN TERPIDANA DPO SYAHRANI ADRIAN

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (11/05) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai pas hari Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, berhasil mengamankan Terpidana SYAHRANI ADRIAN, 8.808, M.Si. yang merupakan Buronan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019. 


Demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan diterima redaksi khatulistiwanews.com pada hari Rabu (11/05). Bahwa, terpidana SYAHRANI merupakan buronan tindak pidana penggelapan jabatan dan masuk dalam daftar DPO.


Ungkapnya, bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan Terpidana SYAHRANI ADRIAN, S.Sos, M.Sl. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 


" Terpidana SYAHRANI ADRIAN. 8.808, M.Si. diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul lchsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau," jelas Sumedana.


Hal tersebut, dilakukan oleh tim TABUR Kejagung lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana masuk dalam DPO. 


" Selanjutnya, Tim Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim segera mendatangi rumah Terpidana dan mengamankan yang Terpidana SYAHRANI ADRIAN," lanjut Sumedana


Setelah dilakukan pengamanan. Terpidana SYAHRANI ADRIAN dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. 


Lebih lanjut, kata Sumedana menerangkan kalau Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap Terpidana SYAHRANI ADRIAN dengan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai. 


" Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.