BERITA TERKINI

3 Orang Saksi Diperiksa Perihal Perkara PT Garuda Indonesia

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (08/08) - Pada hari Senin 08 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW. Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan perihal Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero), JAM-Pidsus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi.


Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


2. IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


3. IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (pefsero) Tbk. Tahun 2009-2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 


Dr. Ketut Sumedana menerangkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.