JAKARTA, Khatulistiwa news (19/05) - pada hari Jumat 19 Mei 2023, Kejaksaan Aqung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa.
2. SY selaku Direktur Utama PT Surva Timur Membangun.
3. R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
Adapun, ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan
penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, demikian pungkas Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar