JAKARTA, Khatulistiwa news (19/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 19 Mei 2023, memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, yaitu :
1, HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature,
2. MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
3. FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai,
4. EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pungkas Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar