BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi, Perkara PT Graha Telkom Sigma

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (24/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, pada hari Rabu 24 Mei 2023. Jakarta 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu:

1. DGL selaku Finance Director PT Granary Reka Cipta (GRC).

2. ESA selaku Project Manager PT Granary Reka Cipta (GRC).

3. MA selaku Direktur Operasional PT Prima Arbain Mandiri.

4. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

S. MAS selaku Direktur PT Mulyo Joyo Abadi.


Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018," pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.