BERITA TERKINI

Pembentukan Satgas Pencucian Uang Kemenkeu Senilai 349 triliun, Pengamat Ekonomi: Satgas Cuci Uang Lucu Lucuan

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (03/05) - Pengamat Ekonomi Politik AEPI, Salamuddin Daeng mengutarakan bahwa Pembentukan Satgas pencucian uang di Kementerian Keuangan RI senilai Rp. 349 triliun adalah tindakan memperpanjang 'lawakan' atau 'ngbodor'. Demikian ujarnya, memberikan keterangan tertulis singkat, dirilis awak media. Jakarta, Rabu (03/05/2023)


Menurut Daeng mengkritisi, bahwa Mahfud MD dan orang orang di dalam satgas cuci uang ini telah menduduki jabatan di berapa satgas semacam ini ?, ujarnya 


" Ada satgas BLBI, dan lain lain. Mengapa doyan bikin satgas lucu lucuan ?," timpal pengamat ekonomi tersebut mempertanyakan.


Lebih lanjut, kemuka Salamuddin menjelaskan jikalau Pencucian uang Rp. 349 triliun di Kementerian Keuangan itu kasusnya. " Sudah nyata, ada uangnya dan ada pelakunya," ujarnya menegaskan.


" Tinggal ditangkap dan diperiksa maka selesai masalah. Tangkap itu semua orang - orang kementerian keuangan yang terlibat. Mengapa dibiarkan berkeliaran ?," cetus Daeng


Padahal, menurutnya mengatakan Ratusan orang di Kementerian Keuangan yang terlibat skandal ini sudah diketahui nama dan alamat rumahnya." Uangnya pun sudah diketahui berapa yang dicuci masing masing orang. Apalagi yang ditunggu ?," imbuhnya.


Uang seperak itu ada pemiliknya, jangankan uang Rp 349 triliun, masa tidak ada pemiliknya !, Tukas Daeng


" Semua orang yang terlibat kejahatan keuangan kepada negara ini harus ditangkap. Mereka adalah musuh negara," ujarnya.


Bahkan, bila ditelusuri, menurutnya bahkan uang kotor mereka dapat mereka gunakan untuk menghancurkan ekonomi, menggulingkan pemerintahan yang sah, dan bahkan bisa membubarkan negara,


Lantaran itu, menurutnya Presiden Jokowi agar menempatkan kasus pencucian uang terbesar di dunia ini sebagai keadaan darurat kejahatan keuangan.


Dan, Ke depan Salamuddin Daeng pun berharap bahwa, Presiden Jokowi agar segera :

1. Membekukan sementara kantor kementerian keuangan yang telah melakukan kejahatan keuangan secara sistematis dan masiv. 


2. Menerbitkan surat perintah kepada Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan RI untuk menangkap seluruh pelaku pencucian uang di Kementerian Keuangan. 


3. Sita seluruh kekayaan para bandit keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan perjanjian MLA dan UU ratifikasi MLA. 


" Pemerintah agar tidak membuang buang waktu, menghabiskan anggaran negara, serta menyibukkan pejabat negara dengan membentuk satgas lucu lucuan. Dan, Pemerintah agar fokus memberantas kejahatan keuangan dan pencucian uang yang telah membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara," pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.