JAKARTA, Khatulistiwa news(24/05) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka H, dan Tersangka JGP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum menjelaskan JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka H, dan Tersangka JGP, perkara Tipikor penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, sebagai berikut dibawah ini:
1, Tersangka AAL
• 1(satu) unit mobil BMW / X5 Nopol B 1 869 ZJC warna hitam metalik no. rangka MHHCR6601 NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.
-) 1 (satu) unit sepeda motor merk BMW N/R 1250 GS Adventure warna hitam
kuning dengan Dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB1OM1109N6F17715 dan nomor mesin A74812M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.
• 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534
DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022,
warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin,
L15ZF1301613.
• 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka MLOKC06AAKTO01200, nomor mesin ML0800A26901086
• 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merk
Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor
rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.
-) 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit
No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m, luas bangunan: 433 m, lokasi: JI. Lebak Bulus 1 No, 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove
Dengan Pinjam Pakai No.:001/8ASTSG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT. Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
2. Tersangka GMS
-) 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B
166 GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456
atas nama PT. MORA TELEMATIKA INDO den gan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1 TRA329765 warna hitam metalik
beserta kunci kontaknya.
-) 1 (satu) unit mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak dengan nomor rangka: JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin:
8AR4533417 warna hitam beserta kunci kontaknya.
-) 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 50 ats nama GMS.
3. Tersangka IH
• 1(satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000M, yang terletak
di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH.
• 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M, yang ter letak di
Perumahan Dago Asri Jin. Dago Asril, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong.
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767
atas nama Siska Suryaman.
4. Tersangka JGP
• 1(satu) unit mobil Land Rover type Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (8TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar