JAKARTA, Khatulistiwa news (24/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 24 Mei 2023, memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. Bl selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.
3. S selaku Direktur PT Sankeindo.
4. SS selaku pihak swasta.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastrukur Base Transcever Station (8TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika Tahun 2020 s/d 2022," demikian pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar