BERITA TERKINI

Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (03/05) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, pada hari Rabu (03/05) bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022, Jakarta 


Lebih lanjut Kapuspenkum Dr Ketut sampaikan saksi yang diperiksa yaitu :

1. AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa.

2. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.

3. F selaku CFO PT Huawei Tech Investment.


Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka lH.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung katakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dala m penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.