TIGARAKSA, Khatulistiwa news (03/05) - Berdasarkan laporan warga a/n Rudi Hartono beralamat RT/04/04 kelurahan pematang Tigaraksa kabupaten Tangerang, mengadukan perihal tanah miliknya yang diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab......2023
Saat melaporkan ajuan atas ingin melakukan pendaftaran PTSL kepada pihak instansi desa pematang justru yang didapat bahwa AJB atas (jual beli) dari pihak pemilik kepada pembeli sah secara hukum, disaksikan oleh para pihak baik pemilik,pembeli serta pemerintah desa.
Namun saat dikonfirmasi pihak desa dan bpn terkesan lambat dalam menangani aduan warga.
Lanjut pihak kata pembeli a/n Rudi Hartono yang sah memiliki AJB sesuai ukuran yang ada sangat disesalkan, miliknya saat ini sudah berubah dari sebelumnya membeli dari 238m2 dari AJB kenapa tidak tersisah setelah ditelusuri.
Lanjut Rudi Hartono
Saat menelusuri Surat2 miliknya diketahui bahwa miliknya yang diduga diserobot oleh pihak yg dikliem berdasarkan AJB desa no.01/2009 tanggal 05/01/2009 luas tanah 1,740M2 setelah diterbitkan SHM menjadi 1,985M2.
Dan jelas hasil penelusuran bahwa tanah hak milik a/n Rudi Hartono dipermainkan oleh oknum yang tidak memiliki dasar.
Dengan demikian lanjut Rudi Hartono sangat menyesalkan sikap dan atas tindakan pihak2 terutama desa pematang yang belum juga dapat menyelesaikan hak dari warganya sendiri,kami atas Nama hak dari pembeli sesuai akta jual beli adapun langkah yg di lakukan pengajuan pengaduan k bpn tdk ada solusi serta pengajuan perlindungan hukum dan sampai saat ini masih juga blom ada penyelesaian,
Dengan ini sy selaku yg di rugikan menuntut pertanggungjawaban pihak pihak terkait atas kelalaian tsb di atas...
Adapun perihal PTSL Tahun 2020 Sampai saat ini belum juga ada Penyelesaiannya dan segera di tindak lanjuti perihal penyelesaian PTSL TSB.(Rena)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar