BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (22/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jumat (22/03), Jakarta


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.


Kapuspenkum Ketut Sumedana mengemukakan,  saksi saksi yang diperiksa berinisial:

1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.

2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.


" Adapun kedua (2) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," jelas Kapuspenkum 


Diketahui, kemuka Kapuspenkum menyampaikan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.