BANYUASIN,Khatulistiwanews.com – Oknum wartawan inisial RP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banyuasin. Wartawan salah satu media online ini menyerahkan diri didampingi keluarganya, Senin (7/6/2021) tadi malam.
RP merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jatanras Polda Sumsel, dijerat dengan kasus penghasutan perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas tidak menuruti perintah pasal 160 jo 335 jo 201 jo 216 KUHP.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH dalam pres rilisnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB mengatakan, RP diserahkan keluarganya dalam keadaan sehat walafiat.
“Tadi sudah diperiksa dokter Andi dari tim kesehatan Polres Banyuasin, RP dalam keadaan sehat,” kata AKBP Imam Tarmudi SIK MH.
Selanjutnya, kata Kapolres untuk tes lainnya akan dilakukan ke Polda Sumsel. Namun untuk tes narkoba RP positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Setelah ini RP akan dibawa ke Polda Sumsel, untuk selanjutnya Humas Polda Sumsel nanti yang akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini sambung Kapolres, pihaknya masih menunggu itikad baik dari DPO inisial A, untuk menyerahkan diri. “Kami harap segera menyerahkan diri,” pinta Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada para pemburu berita agar membuat berita yang dapat mengedukasi masyarakat, bukan malah mencemarkan nama baik institusi.
“Ini mesti dijadikan pelajaran bagi rekan sekalian,” harapnya.
Sementara itu, RP mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dia lakukan yang mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Dia berjanji kejadian ini tidak terulang lagi.
“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media yang mencoreng nama insan pers. Saya juga minta maaf dengan pihak Polri atas apa yang telah terjadi,” katanya.
Untuk diketahui, ditetapkannya RP sebagai DPO bermula dari pengerebekan Satnarkoba Polres Banyuasin disebuah pondok di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur.
“Kronologis sebenarnya yang terjadi, pada saat itu Sat Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi tentang adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi sabu di sebuah pondok di dalam kebun karet di Dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/5/2021) lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Janrat Tunggal Sik, belum lama ini.
Sambung dia, karena ini berpotensi merusak generasi muda di Desa Tebing abang dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata informasi tersebut memang benar adanya. Lalu pada hari Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB kami lakukan penggerebekan di pondok tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat didalam pondok tersebut terdapat 4 orang laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, akan tetapi pada saat penangkapan, 3 orang berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 orang berhasil diamankan.
“Di lokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian. Orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis sabu, 2 buah bong atau alat hisab yang terbuat dari motol minuman merek Fanta, 7 buah pirek kaca kosong, 10 buah Jarum, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 buah parang dan 1 buah kotak plastik warna putih.
“Kemudian saudara RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa 1 buah samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 buah samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut. Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga yang kemungkinan ada anggota keluarga dan teman-teman dari saudara RP dengan membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.
Salah seorang berinisial A berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok dan kembali berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan. Melihat hal tersebut, Saudara RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.
“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. Kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya 1 jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,” jelasnya.
Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi dilapangan. Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi. Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari saudara RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.
Sebelumnya beredar di medsos RP membuat pernyataan di situs tribunus.com jika dia telah dianiaya oleh anggota polisi. Bukan itu saja dia juga membuat di medsos pernyataan yang sama.
Dari cuitan inilah menjadi atensi dari Jatanras Polda Sumsel. RP dijerat dengan pasal penghasutan perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas tidak menuruti perintah pasal 160 jo 335 jo 201 jo 216 KUHP. (Rill/Sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar