BERITA TERKINI

Politik Pembaharuan Hukum Nasional

 




Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Forum Panca Mandala Sriwijaya ).

Dan

Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )




Muara Enim, Khatulistiwa news.com (22/6)
Politik pembaharuan Hukum Nasional tentu tidak terlepas dari falsafah Pancasila  harus tercermin secara konkret dalam hukum.

Hal ini tentu tidak mudah karena ada bidang bidang kegiatan manusia atau hal hal yang tidak langsung dipengaruhi oleh pandangan hidup serta nilai nilai yang berlaku dalam kebudayaan bangsa.

Pengejawantahan prinsip prinsip yang terkandung dalam Pancasila dalam hukum nasional itu tidaklah mudah, karena walaupun telah dapat dipilih bidang bidang hukum mana yang harus mencerminkan prinsip prinsip Pancasila, masih harus dipikirkan cara bagaimana falsafah Pancasila diterjemahkan  secara konkret dalam hukum yang bersangkutan. Ini merupakan salah satu tantangan untuk dapat mengujudkannya dalam hukum nasional kita.

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan mengenai politik hukum yang harus diikuti ialah bahwa diinginkan hukum nasional harus dikodifikasikan dan sedapat serta sejauh mungkin diunifikasikan. Dengan dianutnya politik kodifikasi ini, jelas bahwa kita menganut sistem hukum tertulis.

Berkaitan dengan hal ini mungkin akan dipersoalkan  bagaimana nasib aturan aturan hukum adat yang menguasai hidup rakyat di negara kita.
Disini biasanya ada pihak pihak yang berpendapat, bahwa dengan kodifikasi, nilai nilai luhur dalam hunum adat terkubur lenyap.

Pendapat ini tentu tidak benar, karena tidak melihat bahwa hidup budaya manusia senantiasa berkembang menuju ketingkat kesempurnaan, tanpa meninggalkan dasar dasar nya (Progressieve spiral ontwikkeling)  kata orang.
Dalam bahasa Prof. MM. Djojodigoeno, SH guru besar hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,  mengatakan bahwa hukum itu (baca adat)  bersifaf dinamis dan sekaligus plastis.

Dinamis hukum adat itu sebagai bagian dari budaya  adalah hasil dari budi dan daya (Ki Hadjar Dewantara)  atau hasil cipta, karsa dan rasa manusia (Koentjaraningrat).

Plastis hukum adat itu sebagai bagian budaya dapat menyesuaikan dengan kasus kasus yang dihadapi. Prof. Iman Sudiyat, SH mengatakan hukum itu " klassik sekaligus modern ".Adapun pengertian kodifikasi yang dianut dalam usaha pembaharuan hukum nasional kita ialah kodifikasi terbuka (bukan tertutup- Wet).
Dalam hubungan ini sangat tepat apa yang dikatakan oleh seorang sarjana hukum terkenal, Wolfgang Friedman, : tempo dari perubahan sosial pada zaman ini telah berakselesari pada suatu titik di mana asumsi asumsi pada hari ini mungkin tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun mendatang (T. M. Radhie, SH, 1983).
Apabila karena kondisi yang belum atau tidak memungkinkan, kodifikasi dapat mencakup bagian bagian tertentu dari cabang hukum tertentu. Inilah yang dimaksudkan dengan pengertian kodifikasi parsial.

Maksudnya kita tidak secara serentak mengkodifikasikan seluruh lapangan hukum perdata, tetapi hanya sebagian karena kondisi golongan golongan masyarakat yang dipengaruhi oleh kesadaran hukum sub kulturnya masing masing misalnya, belum dapat menerima misal dalam hukum keluarga dan hukum waris.

Dengan demikian maka pekerjaan kodifikasi hukum perdata tidak perlu menunggu sampai seluruh lapangan hukum tersebut mencapai kondisi siap untuk dikodifikasikan dan diunifikasikan. (redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.