BERITA TERKINI

PENGHULU HARUS MILIKI WAWASAN.LUAS DAN PROFESIONAL

 




Muara Enim,Khatulistiwa News.com (3/7),  - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan mutu Layanan KUA tahun 2021 yang bertempat di aula Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, kamis (3/6/21).

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan Dr. Drs. H. Mukhlisuddin, SH, MA. sekaligus membawakan materi. Kegiatan ini  dihadiri oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muara Enim, Drs. H Azhari Rahardi, MSi, Pimpinan Pondok Psantren Alharomain KH Dinawi ( Gerentam ) seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Muara Enim serta para Penghulu.

Dalam sambutannya, Mukhlisuddin mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk terus mengasah kinerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan nikah dan rujuk.



Masih menurut Mukhlisuddin Ka KUA itu adalah Penghulu di beri jabatan Tambahan sebagai Kepala KUA sebagai Pelayanan Publik Kementerian Agama di KUA, Haji dan Umroh, Pendidikan Agama, bimbingan Agama, kerukunan beragama.
Pelayanan Prima,

Penghulu itu harus berwawasan luas tidak boleh berfikiran sempit dan ketinggalan, saya tidak mau lihat penghulu itu letoi / Lesu, lusuh, penghulu itu harus rapi, gagah, Proporsional dan Profesional.
Penghulu itu sebagai hamba Allah harus selalu siap siaga, semangat dan jangan kalah dengan Camat atau ASN lainnya.himbaunya.

Dalam kegiatan Bintek tersebut Kakan Kemenag Muara Enim, Drs. H Azhari Rahardi, M.Si mengatakan
Kerjanya Ka KUA Ada dua hal terkait arah dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan KUA, yang pertama, Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama. Hal kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor urusan agama Kecamatan, tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan peraturan pemerintah tersebut, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah dan rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA.

Sedangkan menurut PMA No 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap Kantor Urusan Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Bimais dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Mukhlisuddin juga menyampaikan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, KUA mempunyai sembilan fungsi utama (pasal 3 ayat I) yakni pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajeman KUA Kecamatan. 
Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Kedelapan, pelayanan bimbingan zakat wakaf, kesembilan pelayanan ketatausahaan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan. Dan ke sepuluh Pelayanan bimbingan manasik haji reguler.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan serta harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait, Ungkapnya.

laporan ketua Panitia Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Farijal Akmal peserta Bintek ini berjumla 30 orang dengan rincian 20 orang Ka KUA dan 10 orang Penghulu.

Sementara Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) Kabupaten Muara Enim, H Khairul Fahmi, S.Ag  didampingi Sekretarisnya H. Midi, SHI mengapresiasi kegiatan ini dengan baik, karena melalui kegiatan Bimtek peningkatan mutu layanan ini akan mampu menyerap aspirasi pelayan masyarakat (KUA) sehingga mampu memberikan peningkatan  Mutu layanan bagi masyarakat yg akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan yg kita berikan. Ungkapnya(rill Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.