BERITA TERKINI

Kades Tanjung Baru Bantah Tuduhan Kuasai Tanah Warga

OKU Khatulistiwa News ,–  Kades tanjung Baru Amin Rahman membantah terkait pemberitaan Dari Metro7news.com tentang Oknum Kepala Desa (Kades), Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),  Amin Rahman diduga menguasai tanah milik warga untuk dijadikan sebagai aset Desa Tanjung Baru. 



Tudingan Berita yang di terbitkan oleh Metro7news.com tersebut, kades tanjung baru merasa telah Di rugikan nama baiknya Sebab menurut kades tanah tersebut di kelola Pemdes Tanjung baru. 


Di tempat terpisah Johan Eka Wijaya, M.Pd, selaku Ketua Satgas Advokasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru, didampingi Subri Bustan selaku anggota, serta Saiful Mizan SH, selaku kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru.


“menjelaskan Terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online tentang adanya klaim yang mereka anggap tentang oknum kades tanjung baru hendak kuasai tanah warga,” tegas Johan, ditemui wartawan di Kantor Desa Tanjung Baru, tadi (9/6/21) pagi.


Johan menjelaskan, bahwa dua kapling tanah yang diklaim bapak Firman (berlokasi depan kantor desa, dekat gua kelambit) yang awalnya milik Safni H, yang kemudian telah dijual kepadanya, itu jelas merupakan aset desa.


Ini dikuatkan dalam dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/ kpts/ III/ 1983 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1983.


Pada butir kedua, dijelaskan disitu bahwa seiring dengan terjadinya peralihan proses pemerintahan marga menjadi pemerintahan desa, maka seluruh aset dari pemerintahan marga yang ada sebelumnya, dan terletak di desa yang dibentuk oleh pemerintah Gubernur pada saat itu, maka secara otomatis menjadi tanah kas desa atau tanah aset desa.


“Artinya seluruh aset yang merupakan milik marga sebelumnya, itu otomatis menjadi milik pemerintah desa. Ini tertuang pada butir kedua yang dijelaskan dalam surat keputusan Gubernur itu,” papar Johan.


Apa saja sih aset milik Desa sejak tahun 1983 itu? Disebutkan Johan, diantaranya tanah marga lebih kurang sekitar 2,5 hektar (depan kantor desa sampai ujung jembatan ayakh suban). Dimana di bagian inilah yang diklaim Bapak Firman, ada dua kapling kepunyaannya.


Kemudian seiring berjalan waktu, ada juga tanah kas desa yang ada di Ogan hall, serta ada juga tanah kas desa di Lubuk Dingin Dusun VI Desa Tanjung Baru. Dan termasuk aset kantor desa.


“Ini juga, sudah termaktub dalam Peraturan Desa (Perdes) Tanjung Baru Nomor 02 tahun 2014, tentang Pengelolaan Aset Desa. Bukan hanya jenis dan lokasinya, tapi juga bagaimana pemanfaatannya. Artinya, tanah marga ini tidak bisa dijadikan milik pribadi. Karena sifatnya hanya bisa pinjam pakai jika masyarakat memerlukan,” tambah dia.




Terkait isu yang menjelaskan bahwa ibu Safni H, mengklaim bahwa mereka mempunyai dasar atau dokumen berupa surat menyurat, serta menyebutkan pula bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan, menurut Johan lagi, itu menjadi salah satu hal yang perlu dikaji kembali.


Sebab, Pemdes Tanjung Baru juga punya bukti hukum (dokumen dan lain sebagainya), serta penjelasan dari berbagai pihak terkait (sesepuh desa, perangkat desa yang lama, termasuk mantan-mantan pejabat desa Tanjung Baru dan BPD saat itu), yang menegaskan bahwa memang tidak pernah ada pihak Pemdes Tanjung Baru memperjualbelikan aset desa, sejak tahun 1990-an.


“Kalau pun memang ada, itu artinya ulah oknum. Kita juga tidak tahu oknum itu siapa. Kalau memang mereka punya dasar surat, ya kita kaji dulu. Dasar suratnya, surat apa? Karena, warga desa yang menggunakan/ memanfaatkan tanah marga ini, mempunyai semua surat perjanjiannya. Mungkin untuk bermukim, bercocok tanam dan sebagainya,” terang Johan.


Jadi, Johan mengingatkan lagi, bahwa tanah marga hanya bisa dipinjampakai. Pada saat tanah itu nanti digunakan untuk keperluan masyarakat desa, maka secara otomatis berdasarkan surat yang pernah mereka buat, mereka tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.(Red).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.