BERITA TERKINI

Masuknya Penyebaran Agama Islam Di Nusantara

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Forum Panca Mandala Sriwijaya ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )


Muara Enim, Khatulistiwa news.com (10/6) Hukum privat di negara kita masih majemuk adanya. (hukum adat, Islam dan hukum barat). 

Hukum adat telah lama ada dan berlaku di nusantara, kendatipun  baru dikenal sebagai sistem hukum pada permulaan abad ke XX. 

Hukum islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang islam datang dan bermukim di Nusantara ini. 

Menurut kesimpulan Seminar Masuknya islam ke Indonesia yang diselenggarakan di Medan 1963,Islam telah masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau pada abad  ke tujuh /delapan Masehi. Daerah pertama didatangi nya adalah pesisir Sumatra dengan pembentukan masyarakat islam pertama di Peureulak Aceh Timur dan kerajaan islam pertama di Samudera Pasei, Aceh Utara. 

Hukum Barat mulai diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), setelah menerima kekuasaan untuk berdagang dan menguasai kepulauan Indonesia dari pemerintah negeri Belanda pada tahun 1602.

Dalam proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan, peranan hukum islam adalah besar (Al-Naquib al-Attas, 1981).

Ketika seseorang saudagar muslim hendak nikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya, wanita itu diislamkan dulu dan pernikahan dilangsungkan menurut ketentuan hukum islam. Keluarga yang tumbuh dari perkawinan ini mengatur hubungan antar anggotanya dengan kaidah kaidah hukum islam atau kaidah kaidah lama yang disesuaikan dengan nilai nilai islam. 

Setelah islam berakar peranan saudagar tadi dalam penyebaran islam diganti oleh para ulama yang bertindak sebagai guru dan pengawal hukum islam (S. Soebardi, 1978). Misalnya sebagai contoh nama Nuruddin ar Raniri yang menulis buku Sirathal Mustaqim (jalan lurus)  tahun 1628.

Menurut Hamka, kitab ini merupakan kitab hukum islam yang pertama disebar ke seluruh Indonesia. Oleh Syekh Arsyad Banjari, buku ini diperluas dan diperpanjang uraiannya dan dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa antara umat islam di daerah kesultanan Banjar, kesultanan Palembang dan Banten  .

Hukum islam diikuti dan dilaksanakan juga oleh para pemeluk agama islam dalam kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Mataram. Ini dapat kita lihat dari karya pujangga masa itu misalnya Katuragama, Sajinatul Hukum (M. Koesnoe, 1982).

Dari beberapa contoh dan uraian singkat tadi dapat lah ditarik kesimpulan bahwa sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang di samping adat istiadat yang hidup dalam masyarakat dari penduduk yang mendiami kepulauan Nusantara ini. 

Menurut Soebandi, terdapat bukti bukti yang menunjuk kan bahwa islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normatif dalam kebudayaan Indonesia (Soebardi, 1978).


Pengaruh itu merupakan " penetration pasifique, tolerante et constructive" (de Jasselin de Jong dalam buku Kusumadi, guru besar ilmu hukum fakultas hukum Universitas Gajah Mada, berjudul Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbit Universitas, Jakarta, 1960, hal. 50) (redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.