BERITA TERKINI

Analisis Dua Versi Kompilasi Simbur Cahaya.

 



Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan

Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com- (27/8)
Analisis yang kita maksudkan di sini adalah : kita akan mencoba membandingkan dua jenis Simbur Cahaya terbitan Pemerintah Kolonial Belanda ditahun 1854/1856. Yang merupakan cetakan ulang di masa Resident A. M. Hens, Di mana cetakan pertama yang dikeluarkan dan disalin serta diterangkan oleh Mr. L. W. C van den Berg yang berupa Oendang Oendang Simboer Tjahaja yang dipakai Di Oeloen Karesiden Palembang sudah habis.

Atas perintah Asisten Residen Tebing Tinggi yaitu van den Bossche..
Dengan yang dikeluarkan oleh Pasirah Bond di tahun 1927.(diberlakukan dengan surat edaran Residen Palembang Tideman dengan nomor surat 627/21 tanggal 18 Januari 1928).

Persamaan kedua kompilasi tersebut (istilah penulis yang merujuk pendapat Prof. Dr. M. Koesnoe, SH. Guru besar di Universitas Airlangga dan guru besar tamu Universitas Syiah Kuala serta Negara Belanda).
Sama sama berisikan 5 Bab. Namun di dalam urutan bab kedua kompilasi simbur cahaya tersebut berbeda sekali. :
Pada kompilasi 1856 terdiri dari:
Bab Pertama tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin berisi 27 pasal.
Bab Kedua Adat Penghukuman berisi 64 pasal.
Bab Ketiga Aturan Marga berisi 29 pasal.
Bab Keempat Aturan Kaum berisi 18 pasal.
Bab Kelima Aturan dusun dan berladang berisi 32 pasal.
Sedangkan Kompilasi versi tahun 1928 terdiri dari

Bab pertama Adat Bujang Gadis dan kawin, berisi 29 pasal.
Bab kedua Aturan Marga, berisi 28 pasal.
Bab ketiga Aturan dusun dan berladang ,berisi 34 pasal.
Bab keempat Aturan Kaum, berisi 19 pasal.
Bab kelima Penghukuman, berisi 64 pasal.
Selain beda susunan urutan bab.
Yang menarik pada kompilasi simbur cahaya buatan tahun 1928 terdapat pasal pasal yang ada di kompilasi tahun 1856 dimatikan (istilah Simbur cahaya).
Yaitu pada bab Kedua Aturan Marga ada 4 pasal yang dimatikan (pasal 16,18,19,23).
Bab Aturan dusun dan berladang ada 3 pasal (pasal 6,13,31)
Bab Aturan kaum ada 2 pasal (pasal 17,19)
Bab Penghukuman ada 20 pasal (1,4,5,7,8,9,11,20,21,22,23,24,25,26,28,34,35,43,50 dan 56).
Kalau dianalisis dari penghapusan beberapa pasal di dalam kompilasi tahun 1928 tersebut dapat sementara dihipotesis bahwa disana ada pengurangan peranan pasirah sebagai kepala marga di dalam penanganan tugas dan funsinya.

Pada saat kompilasi di tahun 1856 kewenangan Pasirah sangat dominan karena mereka merupakan petugas yang diangkat oleh pemerintahan kolonial yang berpusat secara berjenjang.

Pasirah Bond Cerminanan Nasionalisme
Untuk memantapkan pemerintahanya, kolonial membuat aturan aturan yang menjadikan status marga dan kepala marga menjadi bagian pemerintahannya. Maka pada tahun 1919 dikeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonansi untuk Kresidenan Palembang (stbld 1919 no. 814),yang kemudian disempurnakan lagi dengan stbld 1922 no. 436.

Sementara didorong oleh keinginan memperjuangkan dan mempertahankan hak hak tradisional marga yang menurut catatan sejarah sering berubah ubah disesuaikan dengan kepentingan politik kolonialisme.
Maka tahun 1926 dibentuklah apa yang dikenal dengan PASIRAH BOND.

Dengan terbentuk kelembagaan tersebut (pasirah bond),  bahwa di bumi Sriwijaya ini udara politik sedang dilanda arus Nasionalisme. Yang memang di nusantara saat itu sedang bergejolak perlawanan para pemuda, sebut saja misalnya pergerakan tahun 1908 dilanjutkan dengan sumpah pemuda tahun 1920 dan berlanjut kepada sumpah pemuda tahun 1928 yang sebentar lagi akan kita peringati di bulan Oktober.

Salah satu data pengikat Sumpah Pemuda adalah adanya satu kesatuan adat. Namun bedanya pergerakan nasional sebelum sekitar tahun 1928 , masih bersifat lokal seperti contoh Pasirah Bond, namun tidak dapat dihindari bahwa dalam gerakan Pasirah Bond telah berjangkit rasa Nasionalisme itu.
Pasirah Bond adalah merupakan suatu badan konsultasi dan forum komunikasi antar kepala marga (pasirah)  di keresidenan Palembang, Lampung dan Bengkulu.
Adapun kegiatan Pasirah Bond antara lain sebagai berikut:

a. Mengadakan rapat konsultasi paling sedikit setahun sekali dan jika darurat sewaktu waktu bisa diadakan pertemuan khusus.
b.  Mengadakan kunjungan persahabatan sebagai upaya mendekatkan diri satu sama lain dan tukar menukar informasi.

Pada tahun 1927 atas permufakatan bersama dengan Pasirah Bond dilakukan lah perubahan perubahan terhadap Simbur Cahaya dengan kata pengantar surat Residen Palembang yang pada waktu itu dijabat oleh TIDERMAN tanggal 14 Januari 1928 nomor627/21.
Kalau kita banding dua kompilasi Simbur Cahaya yang dibuat tahun 1854 oleh kolonial dengan buatan Pasirah Bond tahun 1927 memang banyak perubahan perubahan di dalam pasal pasalnya. Misal ssja dalam susunan Bab nya sudah terjadi perubahan walaupun sama sama terdiri dari 5 bab.
Tentu kolonial tidak tinggal diam terhadap reaksi para pasirah kepala marga tersebut.
Antara lain diatur lah olwh mereka beberapa kewenangan sehingga kontrol menjadi sentralisasi di tangan para Residen.
Mungkin dalam tulisan ini perlu kita sebutkan siapa anggota Pasirah Bond tersebut.
Fungsionaris Pasirah Bond Sumatera Selatan, adalah

1. Pangeran M. Djahri kepala marga Tubohan OKU
2. Pangeran M. Nuh, kepala marga Merapi Lahat
3. Pangeran A. Fattah, kepala marga Kayu Agung OKI
4. Pangeran Bakri, kepala marga Lubuk Batang OKU
5. Pangeran Tjek Mat kepala marga Babat Toman, Muba
6.Pangeran Roos, kepala marga Muara Lakitan Mura
7. Pangeran Anwar, kepala marga Meranjat. OKI. (kutipan dari Arlan Ismail, 2004).(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.