BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Hi. TAIB - NOVARIUS : Upaya Hukum Gugatan Pilkada Halmahera Timur Diterima PTUN Jakarta

 



JAKARTA,Khatulistiwa news.com (16/08) - Putera daerah, yang merupakan Politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana juga ex pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur, Bapak Hi. Taib Djalaluddin SIP, yang diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Maghfirotun, S.H menyampaikan bahwa kebenaran dan keadilan ada pada ruang pengadilan, Hal ini yang membuat Upaya hukum terus dilakukan oleh ex pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati Kabupaten Halmahera timur Hi Taib Djalaluddin SIP. dan Novarius A. Bulango. Demikian pernyataan singkat dirilis wartawan pada hari Senin (16/08), Jakarta.


Adapun, ungkap Maghfirotun, S.H mengemukakan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa materi-materi gugatan yang diajukan pada bulan Desember 2020 tidak dibahas di sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam amar putusannya hanya memuat tenggang waktu.


Lantaran hal itulah, melalui kuasa hukumnya Sururudin, S.H., LL.M. dan Maghfirotun, S.H. ex pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur ini mengajukan keberatan terkait Surat Keputusan (SK) Mendagri No. 131.82-381 Tahun 2021 tanggal 24 Februari Tahun 2021 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Provinsi Maluku Utara atas nama Drs. Ubaid Yakub, MPA. dan Anjas Taher, SE. MSi. Selaku Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Halmahera Timur. 


Dikarenakan, setelah surat keberatan itu dilayangkan dan selama 10 hari kerja tidak ditanggapi oleh Mendagri maka persoalan ini dibawa ke PTUN.


"Gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 1 Juli 2021 dengan Nomor Perkara 155/G/2021/PTUN.JKT. PTUN Jakarta telah memeriksa objek dan materi gugatan," jelasnya.


"Sidang telah dilaksanakan tanggal 28 Juli 2021 dan sudah ada jawaban Mendagri yang disampaikan pada sidang tanggal 10 Agustus 2021. Saat ditemui di PTUN Jakarta, hari ini (Senin, 16 - 08 - 2021) pihaknya mengecek terdapat  pihak Bupati Haltim masuk sebagai tergugat 2 intervensi namun belum menyampaikan jawabannya," paparnya menjelaskan.


Sebelumnya, ungkap Maghfirotun, S.H menerangkan bahwa politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Halmahera Timur, Hi Taib Djalaluddin SIP yang biasa disapa “Hi Tono” ini menyampaikan via telpon bahwa kita akan tetap lakukan upaya hukum jika masih ada ruang pengadilan yang berkewenangan menguji persoalan ini. 


"Sesuai penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya bahwa MK tidak berkewenangan mengadili persoalan administrasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah karena itu kewenangan Lembaga lain," ujarnya.


Diketahui, di dalam amar putusan MK poin 1 dan 2 hanya menyangkut tenggang waktu.  Kalaupun ada pihak lain berpendapat bahwa obyek dan materi gugatan tidak tepat ke PTUN, tapi faktanya PTUN Jakarta berkewenangan dan telah memeriksa hingga layak disidangkan, pungkasnya singkat(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.