BERITA TERKINI

Kewarisan Nasional Dalam Keragaman Adat dan Agama.

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )





Muara Enim,Khatulistiwa news.com - (25/8) Secara umum, kewarisan nasional (hukum kewarisan nasional) dapat berarti sebagai perangkat peraturan tertulis yang mengatur transaksi peralihan harta atau hak orang yang telah meninggal kepada generasi nya yang masih hidup,yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara untuk semua warganya. 


Dewasa ini kita belum mempunyai Hukum kewarisan Nasional yang tertulis. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa pada saat ini dalam hal pengaturan kewarisan kita tidak menjalankan hukum. Adapun yang berlaku selama ini sebagai hukum positif adalah beberapa perangkat hukum tentang kewarisan yang dijalankan oleh kelompok kelompok tertentu di lingkungan peradilan yang berbeda beda. 


Hukum kewarisan itu adalah sebagai berikut. 

Pertama, hukum adat tentang kewarisan yang dijalankan oleh penduduk Indonesia yang masih kuat pengaruh adatnya. 

Kedua, hukum kewarisan Islam. 

Ketiga, hukum kewarisan dari Burgerlijk Wetboek .( Wirjono Prodjodikoro, 1968).

Dengan demikian, pada saat ini kita belum mempunyai hukum kewarisan yang bersifat nasional (.kodifikasi dan univikasi). 



Hukum kewarisan adat, islam atau BW, meskipun merupakan hukum positif di Indonesia, namun masing masing tidak dapat disebut sebagai hukum kewarisan nasional karena keterbatasan penerapannya. 

Keragaman seperti di atas telah ada semenjak zaman penjajahan sebagai pelaksana politik hukum Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Pasal 131 dan 163 IS). 


Sampai sekarang menjadi landasan yuridis melalui Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 (naskah asli) yang berbunyi " Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini. "


Aturan Peralihan ini, di satu pihak memberikan kelangsungan kepada aneka ragam hukum kewarisan sampai negara kita dapat menghasilkan hukum nasional tentang kewarisan, tetapi di pihak lain menuntut kita cepat atau lambat untuk melepaskan diri dari badan negara dan peraturan yang dibuat kolonial dan secara berangsur angsur membentuk peraturan yang bersifat nasional yang dikehendaki oleh konstitusi kita. Tentu semua itu tidak terlepas dengan berdasar kan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan berpedoman pada butir butir pokok dalam perumusannya antara lain. 

1. Dasar pokok hukum nasional adalah Pancasila 


2. Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.


3. Hukum tertulis mengenai bidang tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi. 

Butir pertama menghendaki agar semua bidang hukum yang berlaku di negara kita harus berdasarkan pada,dan tidak bertentangan dengan falsafah dan dasar negara Pancasila. Pancasila harus menjadi sumber dari segala peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Butir jedua dan ketiga  menghendaki agar semua hukum secara berangsur angsur menjadi hukum perundang undangan yang tertulis. Hal ini berarti hukm tidak tertulis yang berlaku selama ini secara berangsur angsur akan diangkat menjadi hukum tertulis. 


Sila ketiga dari Pancasila yang menjadi landasan bagi hukum nasional adalah persatuan. Negara Indonesia atas dasar sila ketiga ini melindungi segenap bangsa Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan perorangan. Negara menghendaki persatuan dan kesatuan bernegara. 


Tentu strategi dalam penyusunan hukum nasional ini, kita tetap memperhatikan pembagian kelompok hukum sebagaimana dirumuskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bahwa ada dua kelompok hukum yang harus diperhatikan yaitu kelompok hukum yang NETRAL dan NON NETRAL. 

Kelompok hukum yang netral maksudnya adalah kelompok hukum yang mudah untuk dikodifikasi dan di unifikasi misalnya peraturan tentang perdagangan, perkebunan dan sebagainya. 


Sedangkan kelompok hukum yang non netral adalah kelompok hukum yang sangat erat dengan struktur masyarakat adat (matrilineal, patrilineal dan bilateral) serta yang sangat erat berkaitan dengan agama. Misalnya masalah kewarisan seperti yang telah kita bicarakan di atas banyak menyangkut masalah sistem kekerabatan adat dan keyakinan dan keimanan seseorang (sekelompok orang). 


Ini yang perlu diperhatikan dalam rangka pembentukan hukum nasionalke kedepan. Karena kita beragam adat budaya dan kepercayaan.(redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.