BERITA TERKINI

Diduga Suka Maling Tulang Saat Kerja JA Bacok Teman Sendiri

 



Muara Enim,Khatulistiwa news.com  - Satuan Unit Reserse Tim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim bekerja sama dengan Tim Alap-alap Polsek Lawang Kidul  berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tunggal penganiayaan sadis disertai pencurian di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Senin, (16/8/2021). 


Menurut, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Harben Wiliam SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK  mengatakan, peristiwa tersebut tersebut terjadi pada hari rabu tanggal (11/8) kemarin. Di salah satu pondok kebun karet Banko Barat Tanjung Enim,  telah terjadi penganiayaan di sertai adanya perampasan barang yang mengakibatkan korban luka berat. 


" Untuk tersangka sendiri bernama Jusman Abadi alias JA (18) dan korban nya bernama IAS  (18) keduanya tak lain teman se-profesi bersama korban sebagai sesama petani penyadap karet, " Ungkap Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Harben Wiliam SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam keterangan persnya kepada awak media di halaman Mapolres Muara Enim. 


Kabag Ops menjelaskan kronologi kejadian tersebut, karena di latar belakang motif dendam antara pelaku dan korban. Yang mana pada saat itu korban IAS sedang membuat kopi dan tersangka JA sedang mengasah parang, karena tersinggung korban menghentakan kaki di pondok, lalu tersangka menghampiri korban dan terjadilah pembacokan. 


" Ya, untuk tersangka sebenarnya sudah dendam terhadap korban ini, yang mana menurut keterangan dari tersangka, korban orangnya pemalas dan suka maling tulang (mencuri waktu kerja). Kemudian tersangka juga cemburu korban yang pemalas, tapi hasilnya upah yang di dapatkan sama dengan tersangka, "  jelasnya. 


Untuk tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu 1 bilah golok panjang, 2 unit sepeda motor jenis motor bebek yamaha dan motor metic Scoopy, 1 buah STNK dan 1 unit handphone milik korban. 


" Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke (4) KUHP dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara, " Tegasnya Kabag Ops. 


Sementara itu Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi karena adanya motif dendam antara tersangka dan korban. Yang mana tersangka sudah merencanakan melakukan penganiayaan tersebut. 


" Untuk tersangka ini terbilang sadis ya, kerena korban nya sendiri nyaris hampir putus tangannya dan nyaris tewas akibat dari luka sebetan dari parang tersangka, dan tersangka juga telah menyiapkan lobang kuburan untuk korban apa bila korban tewas, tapi korban masih sempat melarikan diri  ," Terangnya. 


Untuk tersangka ini juga, tambahnya widhi, di ketahui merupakan salah satu DPO Polsek Tanjung Agung terhadap pencurian kendaraan bermotor. 


" Untuk tersangka berhasil  kita amankan 34 jam dari kejadian di salah satu kost an milik saudaranya di Muara Enim, dan kebetulan pada saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Dengan terpaksa, kita ambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas, untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman  12 tahun penjara," Tegasnya Widhi. 


Terpisah, tersangka JA alias Jusman Abadi (18) saat di mintai keterangan awak media ini dirinya tidak menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap temanya tersebut, karena menurut nya dirinya begitu sangat kesal kepada temannya tersebut di karenakan pemalas dan suka mencuri tulang taman sendiri saat menyadap karet. 


" Aku tidak nyasal kak, karena lah kesal nian dengan dia (korban) dan untuk lobang itu yang aku buat itu bukan untuk ngubur korban tapi untuk buat arang, karena kami juga selain nyadap karet juga membuat arang," terangnya tersangka sembari menangis meringis kesakitan akibat dari ulahnya.  ( Ril Dry jazz)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.