BERITA TERKINI

MAKNA BUSANA ADAT DALAM PROSESI KENEGARAAN

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )




Muara Enim,Khatulistiwa news.com (18/8) Beberapa tahun belakangan ini kita menyaksikan di dalam kegiatan kenegaraan, sebut saja misalnya pada tanggal 17 Agustus dan 18.Agustus 2021 , kita menyaksikan busana adat dari berbagai masyarakat adat di nusantara dikenakan oleh pejabat Tinggi negara di dalam melaksanakan upacara peringatan tujuh puluh enam tahun kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kita sangat berterima kasih kepada mereka yang masih peduli untuk melestarikan kearifan lokal yang memang secara konstitusional diakui keberadaannya. 

Namun semua itu satu harapan masyarakat adat di nusantara ini adalah agar segera secara normatif di dalam peraturan perundang undangan untuk segera adanya Pengakuan Eksistensi Masyarakat Adat Di Nusantara ini. 

Hal itu jelas diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Negara mengakui dan menghormati hukum adat dan beserta hak hak tradisional nya. 

Selanjutnya Pasal 32 ayat 1. Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budayanya. 

Yang disayangkan pula ketentuan Pasal 18 ayat 2 ini, untuk pengakuan masyarakat adat masih disyaratkan pula harus memenuhi kriteria misalnya " Sepanjang Masih Hidup " . Tentu ini menimbulkan multi tafsir apa yang dimaksud kan dengan " sepanjang masih hidup ". Disatu sisi secara empiris masyarakat masih kuat menjunjung adat budaya itu, namun di sisi lain secara normatif harus diakui dulu secara formal. Di sini menimbulkan persoalan baru. Pertanyaan kapan pengakuan masyarakat adat itu diakui secara normatif, masih melalui jalan yang sangat panjang. Seingat penulis sudah empat belas tahun dicanangkan akan disahkan Undang Undang Pengakuan Masyarakat Adat saat memperingati hari adat internasional di Taman Mini Indonesia Indah, 9 Agustus 2006 sampai sekarang yang menurut informasi sudah masuk proleknas belum juga terujud. 

Mudah mudahan dengan semaraknya penggunaan kostum adat oleh pejabat negara saat memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 76 ini akan memberi semangat yang mulia pada legislator untuk segera mengesahkan kan Undang Undang yang mereka tunggu tunggu. Karena kalau masih tergantung maka belum ada kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat. Yang sebenarnya mereka ikut andil dalam perjuangan kemerdekaan ini. 

Tentu semua itu sangat tergantung pada kemauan politik para penyelenggara negara. 

Merdeka.

Semua itu terbungkus dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mewakili pandangan negara dan memperteguh kedaulatan negara. Menyatukan masyarakat Indonesia yang berbeda beda menjadi satu kesatuan negara Indonesia tanpa ada diskriminasi. 

Terkait dengan semboyan yang ditulis Mpu Tantular, dapat diketahui bahwa wawasan pemikiran pujangga besar yang hidup di zaman Majapahit, terbukti telah bernuansa ke depan. Nyatanya, semboyan itu hingga sekarang masih relevan terhadap perkembangan bangsa. dan negara. 

Negara Indonesia memiliki lambang negara berupa burung garuda ( gali ruh dalam dada ) dengan perisai yang berisi Pancasila. 

Di bawah lambang tertulis semboyan negara di atas pita putih yang dicengkam oleh burung garuda itu. 

Menurut bung Hatta dalam kedua buku beliau (Sekitar Lahirnya Proklamasi dan Memoir),  menyebut kan bahwa, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, diusulkan oleh bung Karno saat perancangan simbol negara Garuda Pancasila. 

Tentu semua warisan para pejuang bangsa ini akan tetap dijaga dan direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.