BERITA TERKINI

Indonesia Negara Pertama Merdeka Setelah Perang Dunia II.

 


Oleh :


 H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 

Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim, Khatulistiwa news.com (22/8)  Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada balatentara Jepang.. 

Namun di awal tahun 1945 Jepang mulai terdesak di dalam peperangannya. Dalam kondisi terdesak Jepang baru mulai  memperhatikan cita cita bangsa Indonesia. Maka dibentuk oleh Pemerintah Jepang Majelis Pembuat Undang Undang  Dasar. Oleh Mr. Muh Yamin majelis ini disebutkan Konstituante pertama buat Indonesia. Majelis Undang Undang  Dasar ini terbagi dalam dua badan atau panitia :


1.Panitia penyelidik Kemerdekaan Indonesia, bertugas merancang Undang Undang Dasar, beranggotakan 60 orang dipimpin oleh ketua Dr. Radjiman. 

2. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan tugas menetapkan Undang Undang Dasar, beranggotakan 25 orang, dipimpin oleh ketua Ir. Sukarno, wakil ketua. Moh Hatta. 

Pada waktu Panitia ini bekerja untuk memenuhi tugas yang diberikan kepada panitia masing masing, peperangan dengan sangat cepat menuju keruntuhan Jepang, maka pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah. Jepang meskipun telah mengadakan persiapan persiapan tidak berani menyatakan kemerdekaan Indonesia, karena pada saat kapitulasi itu Jepang berjanji untuk mempertahankan status quo dari daerah yang didudukinya. 

Jelasnya adalah: apabila Jepang menyatakan memerdekakan Indonesia sebelum menyerah tanggal 15.Agustus 1945, itu masih mungkin lagi. Sebab salah satu ketetapan dalam kapitulasi ialah  janji mempertahankan status quo, tidak boleh merubah keadaan di dalam daerah yang didudukinya. Pemimpin pemimpin Indonesia memutuskan untuk bertindak sendiri, dan inilah sebabnya maka pada tanggal 17.Agustus 1945 pemimpin pemimpin kita dengan perantara Ir. Sukarno dan Moh Hatta memproklamirkan kemerdekaan. 

Pada waktu itu panitia persiapan yang bertugas menetapkan Undang Undang Dasar belum selesai pekerjaan nya. Baru setelah proklamasi, pada tanggal 18.Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Rancangan Undang Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Penyelidikan Kemerdekaan nenjadi Undang Undang Dasar Republik Indonesia. 

Dari bangsa bangsa Asia yang pada akhir Perang Dunia II yang berstatus jahahan, maka Indonesia lah yang pertama sekali mencapai kemerdekaan nya dengan jalan Proklamasi, TIDAK Dengan jalan dinyatakan oleh sesuatu negara lain. 

Kemudian ternyatalah bahwa prosedur proklamasi yang telah terjadi itu lebih menguntungkan kita dari pada dinyatakan merdeka oleh Jepang. Karena prosedur yang telah terjadi ini dapat dipergunakan untuk menangkis tuduhan Belanda bahwa Republik Indonesia adalah bikinan Jepang. 

Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia berakhir dengan tercapai nya tujuan dari Pergerakan Nasional itu ialah Indonesia MERDEKA. 

Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia berawal dari gerakan Budi Utomo, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Walaupun kita telah memproklamirkan kemerdekaan menurut catata sejarah sekutu masih tetap ingin mengembalikan kolonialisme terhadap Indonesia, terbukti mereka sekutu Inggris dan Belanda mendatangkan pasukannya di bulan Oktober 1945.

Tentu semua nya itu mendapatkan perlawanan pejuang pejuang kita. Saat sebelum kedatangan pasukan sekutu juga terjadi apa yang disebut Perang Bendera, dimana terjadi saling menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih dan bendera Jepang oleh rakyat Indonesia dengan tentara Jepang. 

Terakhir oleh mahasiswa kedokteran yang berada di Batavia, setelah mereka menaikkan bendera merah putih, agar tidak terjadi penurunan kembali oleh pasukan Jepang, mereka (mahasiswa kedokteran tadi) menyambungkannya dengan arus listrik pada tiang tersebut. 

Sekutu tetap berusaha melakukan agressi baik melalui senjata maupun dengan strategi perundingan, itulah dalam sejarah kita mengenal beberapa macam perundingan yang dibuat Belanda terhadap bangsa Indonesia, sebut saja misalnya perundingan Den Haag, Perundingan Renvile dan lain lain, tujuannya satu hanya ingin ikut campur dalam urusan negara Indonesia. Misalnya pernah terjadi terbentuk negara federal dan serikat. Alhamdulillah semua itu sudah berakhir. Tinggal kita generasi sekarang untuk mengisi kemerdekaan itu dengan mengujudkan rechts idee dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.