BERITA TERKINI

Masa Penahanan Habieb Rizieq Diperpanjang 30 Hari, Advokat HRS Bakal Adukan ke KY - Komnas HAM

 



JAKARTA,Khatulistiwa news.com  (12/08) - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 hari. Tim advokasi Habib Rizieq akan mengadukan adanya dugaan maladminstrasi dari perpanjangan masa penahanan itu ke Komisi Yudisial.


"Kita tidak akan kaget alami hal ini. Namun, menurut saya ini jelas-jelas cara yang digunakan ini ugal-ugalan dan serampangan yang kami akan protes keras. Ini ada pelanggaran maladministrasi, kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kami akan protes ini," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat konferensi pers di Kantor Ahmad Yani, Jakarta Pusat. Jakarta, Kamis (12/8) 


Lantaran itu, Pihaknya menilai secara yurisprudens terkait praktek ini bakal juga mengirimkan surat sebagai bentuk protes penahanan ke Komnas HAM, ketua dan badan pengawas Mahkamah Agung (MA) serta Komisi III DPR RI. 


"Kami sudah ingatkan kepada Pengadilan Tinggi, bahwa masa kerumunan baik di Mega mendung, harusnya sudah dibebaskan demi hukum. Namun, respon bukan dari pihak PT, namun malahan diberikan pada ranah masalah baru dimana RS UMMI. Padahal, Majelis Hakim belum terbentuk. Bahwa penetapan itu ditentukan oleh Majelis Hakim, dan pada saat sidang," bebernya.


Tak cukup sampai di situ, tim advokasi Habib Rizieq juga akan mengadu ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap eks pimpinan FPI itu.


Kemudian, kami akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur, berturut-turut hingga Senin insyaallah kita akan kirimkan ke ketua MA, badan pengawas MA. Lalu, juga Komisi III DPR karena ini ada pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke Komnas HAM, kami akan adukan ini, juga tadi kami akan kirimkan ke beberapa instansi yang kita rasa perlu, ujar Aziz.


Aziz mengungkap pihaknya akan terus berjuang bagaimanapun caranya agar Habib Rizieq bisa dilepaskan dari jeruji besi. Dia menilai penegakan hukum terhadap Habib Rizieq sangat diskriminatif dan ugal-ugalan.


"Nanti kita akan publish ke media supaya rekan-rekan media dan masyarakat hukum tahu bahwa penegakan hukum yang diskriminatif tidak adil dan ugal-ugalan, serampangan ini sudah luar biasa dan harus dihentikan. Kita harus protes, harus menyuarakan hal ini, apa pun, risikonya dan apa pun yang akan kita terima kita tahu ini akan sulit, HRS saya yakin insyaallah pasti bagaimanapun tidak akan dilepaskan di tahanan tapi caranya jangan seperti ini," ujarnya.


Ibarat Mukmin, yg mana salah satu anggota tubuh sakit. Maka anggota tubuh lainnya akan terasa sakit juga 

Dimana, ada putera bangsa. Dizolimi, diperlakukan semena mena. Kita tidak pandang suku, bangsa , dari mana bahasanya. Ketika ada yang dizolimi kita tidak akan tinggal diam.


"Hendak kita renungkan, bagaimana kalau hal ini terjadi pada kita, orangtua," ungkapnya.


"Bilamana kezoliman dan kesewenangan terjadi. Tunggu, Allah tidak akan tinggal diam. Ini yang harus kita cam kan, bukan hanya menimpa pada segelintir orang tersebut. Setidaknya, sikap kita minimal tidak menerima aksi tersebut, agar azab itu tidak menimpa pada kita. Ataupun di negeri maupun di depan mata kita," kata Azis (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.