BERITA TERKINI

Demi Bersatu, Ilal Ferhard Berharap PERADI SOHO Lanjutkan Kerja Tim 9 Menuju Munas Bersama

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com  (01/09) - Advokat Ilal Ferhard yang juga merupakan anggota PERADI menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik sikap PERADI SOHO yang sudah merubah sikapnya dengan menyetujui sistem 'one person one vote' dalam pemilihan Ketum PERADI yang akan datang, sebagaimana yang telah diusulkan semenjak tahun 2017 silam. Demikian kata Advokat Ilal Ferhard kala dihubungi wartawan via hubungan selular, Jakarta. Rabu (01/09).


Lanjutnya menjelaskan, Namun demikian, kami menyayangkan bahwa perubahan sikap tersebut tidak pernah disampaikan sebelum di dalam tim 9 PERADI yang telah dipercayakan untuk membahas segala sesuatu terkait teknis penyelenggaraan Munas bersama, hingga terkesan menegaskan, mengesampingkan, dan bahwa meniadakan eksistensi tim 9 PERADI yang dibentuk di hadapan Menko Polhukam dan Menkumham pada tanggal 25 Februari 2020.



Oleh karena itu, Kemukanya jika memang terdapat keinginan yang TULUS untuk menyatukan PERADI, sebaiknya usulan rekan rekan disampaikan melalui perwakilan rekan rekan di TIM 9 PERADI, dan bukan langsung diviralkan di media massa dan pihak eksternal, ujar Ilal.


jelas Ilal, menekankan bahwa sebagai catatan, dari laporan perwakilan kami di Tim 9 PERADI, melalui rapat terakhir tim 9 PERADI dilakukan pada tanggal 2 September 2020. Dalam rapat tersebut perwakilan Suara Advokat Indonesia (SAI) dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) secara tertulis telah mengajukan kerangka usulan 'Menuju Satu PERADI' (terlampir). 


"Namun, usulan tersebut ditolak oleh wakil wakil dari PERADI SOHO. Bahkan dilaporkan bahwa beberapa notulensi rapat / pertemuan TIM 9 PERADI tidak ditandatangani oleh wakil wakil dari PERADI SOHO dan dua rangkap dari notulensi tidak dikembalikan kepada perwakilan PERADI SAI dan PERADI RBA," paparnya.


Meski, PERADI SAI dan PERADI RBA dengan itikad baik telah menyetujui penunjukan staf DPN PERADI SOHO yang membantu menyiapkan notulen notulen dalam rapat tim 9 PERADI. 


Ilal menjelaskan, beberapa usulan penting yang disampaikan oleh perwakilan TIM 9 PERADI dari PERADI SAI dan PERADI RBA adalah sebagai berikut ini yakni,

- Masa jabatan Ketua Umum adalah tiga tahun (atau paling lama empat tahun).


- Calon Ketum DPN PERADI berikutnya tidak sedang / pernah menjadi ketua umum PERADI. Alasannya, adalah karena pencalonan di tubuh PERADI hingga timbulnya tiga kepengurusan PERADI tidak terlepas dari keterlibatan / persengketaan di antara pimpinan PERADI. Guna mewujudkan satu PERADI yang solid, selayaknya dibuka peluang seluas luasnya untuk munculnya pimpinan yang tidak menjadi bagian dari sengketa masa lalu.


- Calon Ketum dapat dicalonkan dan juga dapat mencalonkan diri secara independen dengan meminta dukungan langsung dari para anggota. Ini berbeda dengan Usulan yang rekan rekan sampaikan dalam Surat PERADI SOHO bahwa masing masing DPN PERADI hanya boleh mecalonkan satu calon Ketua Umum dimana hal tersebut mengindikasikan pertarungan dan bukan rekonsiliasi dari 3 DPN PERADI. Lebih jauh lagi, usulan rekan rekan bahwa PERADI yang calonnya tidak terpilih harus bubar baik DPN maupun DPC - DPC nya, mengindikasikan Rekan-rekan menginginkan pemilihan calon Ketua umum menjadi ajang referendum atas keabsahan 3 PERADI, padahal tidak ada korelasi sama sekali antara terpilihnya seorang ketua umum dan bubarnya DPN / DPD / DPC organisasi dimaksud.


"Maka itulah, terlepas dari masih adanya perbedaan sikap di antara kita, Kami telah menginstruksikan wakil wakil kami di TIM 9 PERADI untuk segera menginisiasi rapat untuk membahas surat PERADI SOHO tersebut," paparnya.


"Dan, Kami mengharapkan perubahan sikap PERADI SOHO itu diwujudkan dengan kesediaan untuk melanjutkan kembali kerja tim 9 PERADI sebagaimana kesepakatan bersama di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham pada 25 Februari 2020. Untuk menuntaskan pembahasan dan langkah langkah persiapan menuju Munas Bersama demi bersatunya kembali PERADI," tandas Ilal memungkas.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.