BERITA TERKINI

Undang Undang Sebagai Sarana Perubahan Sosial.

 


Oleh :


 H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com -(31/8) Jika undang undang lalu dijadikan sebagai sarana bagi perubahan sosial maka perundang undangan merupakan bagian pula dari kebijaksanaan tertentu, seperti kebijakan ekonomi, kebijakan kesehatan (menangani pandemi),  kebijakan kebudayaan, kebijakan fiskal dan moneter dan sebagai nya. 

Dengan demikian maka undang undang adalah satu dari rangkaian alat alat yang dimiliki oleh negara untuk mengujudkan kebijakan. Ternyata bahwa masih sedikit sekali perhatian para ahli hukum terhadap aspek dan perundang undangan yang demikian  ini,  yaitu integrasi di dalam suatu rangkaian dari sarana sarana kebijakan. Perlu diketahui bahwa suatu bagian dari kebijaksanaan itu tidak lah terlepas dari kebijaksanaan yang lain melainkan melalui banyak cara lalu dijalinkan satu dengan yang lain. 

Contoh dalam hukum pidana terlihat makin banyaknya sanksi sanksi pidana, oleh karena sanksi sanksi pidana itu dalam perundang undangan modern kebanyakan merupakan bagian penutup dari satu rangkaian aturan aturan kebijaksanaan. Dan dikatakan sanksi sanksi itu adalah mutlak sekali untuk menyelesaikan dan membulatkan sistem yang diatur tersebut. 

Mengadakan sanksi sanksi pidana di dalam perundang undangan oleh karena dirasakan sebagai komponen tidak didugakan dari pemberian wewenang kepada pemerintah itu sendiri. Dalam beberapa kejadian undang undang bahkan tidak merupakan penentu dari kebijaksanaan, dia hanya membikin agar kebijaksanaan itu dimungkinkan dan dengan itu ia membantu pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut. Dan justru dengan anggapan bahwa dengan keseluruhan itu pembentuk undang undang dan pemerintah akan merobah masyarakat, maka pembentukan undang undang melihat tugas itu sendiri diantara celah celah jarinya. 

Tindakan tindakan yang mengkoordinasi dan yang kuat mendorong bagi suatu campur tangan sosial yang diperlukan tidaklah dilakukan dengan berpangkal tolak pada pikiran pembentuk undang undang itu sendiri. Jadi kita lihat disatu pihak ada pergeseran tempat dari membikin peraturan kepada tindakan tindakan memerintah .

Jadi undang undang hanya memperkuat atau memberikan kuasa saja. 

Dari uraian uraian ini dapat sementara disimpulkan bahwa peranan pembentuk undang undang dibandingkan dengan Lembaga eksekutif menjadi berkurang. 

Kita tetap harus menjaga agar berapapun perundang undang itu, terlepas dari pengaruh dari siapa pun. Ia tetap merupakan dasar hukum. Artinya sifat sah dari semua itu akan diukur dari undang undang itu sendiri. Terutama di dalam mengaplikasikan nilai nilai yang terangkum dalam cita hukum (rechtsidee). 

Cita Hukum istilah terjemahan dari rechtsidee dari Dr. A. Hamid. S. Attamimi. 

Oleh Oka Mahendra diterjemahkan nya dengan Cita Cita Hukum. 

Dasar pertimbangan nya ialah karena istilah cita cita hukum merupakan istilah yang secara resmi  digunakan (penjelasan umum UUD 1945 angka III naskah lama, dan juga dalam ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.).


Secara umum nilai nilai cita hukum bangsa Indonesia dapat dirumuskan :

1. bahwa hukum nasional dibangun dengan mempertimbangkan kriteria rasional dan menjunjung tinggi nilai nilai spiritual, etik dan moral. 

2. Hukum Nasional dibangun di atas prinsip penghormatan harkat dan martabat manusia. 

3. Hukum Nasional melindungi segenap bangsa Indonesia. 

4. Hukum Nasional sesuai dengan prinsip berkedaulatan rakyat.. 

5. Hukum Nasional menengahkan nilai nilai keadilan. 

Rumusan umum cita hukum yang luas rangkuman nya tersebut  berintikan pemikiran dasar mengenai kehendak dan sekaligus memberi arah mengenai tujuan yang ingin dicapai tertib Hukum Nasional. Yang merupakan pemandu, mengarahkan agar hukum nasional benar benar merupakan perujudan nilai nilai luhur Pancasila dan secara dinamis dapat memenuhi tuntutan perkembangan jaman yang terus bergerak maju.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.