JAKARTA, Khatulistiwa news (30/06) - Pada hari Rabu 29 Juni 2022 bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. AKA selaku Ex Technical Operation PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit SIot Orbit123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
2. AK selaku Ex General Manager PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan T indak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021.
3. CWM selaku Senior Account Manager PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
4. JL selaku General Manager Keuangan PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Penahanan Tahun 2012 s/d 2021.
5. OSD selaku Product Acro PT, DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan SatelitSIotOrbit123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
6. RACS selaku Promotion Manager PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit SIot Orbit123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Penahanan Tahun 2012 s/d 2021.
7. TW selaku Ex Direktur Utama PT. DNK periode 2004-2015, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit SIot Orbit123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
" Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit SIot Orbit123' Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Setelah sebelumnya menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut terkait kontrak dengan Avanti, selanjutnya Kejaksaan akan mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan Navayo.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar