JAKARTA, Khatulistiwa news (22/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 22 Mei 2023, memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
M selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
AG selaku Istri Tersangka RB.
D selaku Karyawan PT Mitra Elang Jaya.
DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Infrastruktur/Mantan SVP SCM.
M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR. Demikianlah ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis singkatnya, Jakarta. Senin (22/05/2023)
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar