JAKARTA, Khatulistiwa news (22/05) - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan aset dan barang titipan pada perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Ang tan Darat (TWP AD) berkas pertama atas nama Terdakwa TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa ll NI PỤTU PURNAMASARI, S.E. serta berkas kedua atas nama Terdakwal KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT Terdakwa ll KGS M. MANSYUR SAID, yang dilaksanakan pada hari Senin 22 Mei 2023 bertempat di Menara Kartika Kejaksaan Agung. Jakarta
Adapun barang bukti dan barang titipan yang dilakukan serah terima terdiri dari
sejumlah sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen lainnya, kendaraan roda empat hasil penyitaan, serta barang bukti uang Rp 7,5 miliar dan USD 11 ribu.
Dalam sambutannya, JAM-Pidmil mengatakan bahwa acara pemeriksaan koneksitas dalam penanganan perkara ini merupakan wujud profesionalisme, keterbukaan, dan penerapan prinsip persamaan mata hukum dalam penegakan hukum sistem peradilan militer, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
" Upaya penelusuran aset hasil korupsi akan terus dilakukan dalam rangka
pengembalian kerugian yang diderita prajurit akibat tindakan korupsi yang dilakukan para Terpidana," ujar JAM-Pidmil.
Meskipun kedua perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengingat titik berat kerugian ada pada kepentingan prajurit, hal ini yang menjadi dasar perkara
korupsi tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer selaku pelaksana eksekusi yaitu Oditur Milter Tinggi.
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan dua perkara korupsi TWP AD oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta dari Direktur Penuntutan kepada Kepala Orditurat Militer Il Jakarta, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Pejabat Staf Markas Besar Angkatan Darat, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Oditurat Jenderal TNI. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar