BERITA TERKINI

Serah Terima Berkas Tahap II Atas 2 Tersangka, Perkara Korupsi Bakti Kominfo

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (22/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap Il) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G  dan infrastruktur pendukung pake 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin 22 Mei 2023. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Adapun 2 berkas perkara tersebut yaitu Tahap Il dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika atas 2 Berkas Perkara Tersangka, yaitu :

1. Tersangka IH dilaksanakan Tahap ll di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan

Agung.

2. Tersangka MA, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Jakarta, Senin (22/05/2023)


Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023, yaitu:

1. Tersangka lH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.