JAKARTA, Khatulistiwa news (24/05) - Kejaksaan Agung Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS)
memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Preca st, Tbk, pada hari Rabu 24 Mei 2023,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Saksi yang diperiksa yaitu RH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
" Saksi diperoleh, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan
fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," paparnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, tukas Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar