JAKARTA, Khatulistiwa news (22/05) - Time Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung, pada hari Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIB dan bertempat di Jalan MT,. Haryono KV RT. 01/RW. 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap: ANDRE IRAWAN als ANDRE
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 15 Agustus 1977
Jenıs kelamin: Lak-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Kelurahan Kadoodan, Lingkungan ll, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Agama: Katolik
Pekerjaan: Wiraswasta
ANDRE IRAWAN als ANDRE merupakan TERPIDANA dalam perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid Sus/2022/Pn.Bit tanggal 25 Oktober 2022, Terpidana ANDRE IRAWAN As ANDRE dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan
Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE diamankan karena ketika dipanggil untuk
dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar