JAKARTA, Khatulistiwa news (27/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pıdana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsı (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementer erian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Selasa 27 Junı 2023. Jakarta
Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta.
2. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.
3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
4. IMN Sselaku Dırektur PT Fluidic Indonesia.
5. AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
6. GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra.
7. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
Adapun ketujuh orang saksı diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pıdana pencucian uang (TPPU) atas nama
Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar