JAKARTA, Khatulistiwa news (20/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tındak Pıdana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 20 Juni 2023, memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana sampaikan, Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
" Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pıdana asal tindak pidana korupsi
dalam penyediaant infrastruktur & Base Transceive Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP dan Tersangka YM," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pungkasnya(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar