JAKARTA, Khatulistiwa news (21/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pıdana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, pada hari Rabu 21 Juni 2023, Jakarta
Saksi saksi yang diperiksa, Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketur sampaikan yaitu sebagai berikut di bawah ini :
1. S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK.
2. AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan
Transaksi Efek OJK.
3. HH selaku Deputı Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.
Adapun ketiga orang saksi dıperiksa terkait penyıdıkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensIun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pıdana korupsı dalam pengelolaan dana pensiun pada Danan Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar