JAKARTA, Khatulistiwa news (27/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 27 Juni 2023 memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pıdana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha Komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. II selaku Research and Business Development Manager periode 2015-2017.
2. AA selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode 2022-2023.
3. BEP selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode 2018-2022.
4. NSW selaku Business Development and Engıneering Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2013-2014 dan juga merangkap sebagai Finance Bureau Head periode 2013.
5. ABF selaku Koordinator Pengawas Produk dan Pemasaran Mineral ESDM.
6. RA selaku Business Development and Engineering Manager PT Antam, Tbk. periode 2010.
Kapuspenkum katakan, keenam (6) orang saksı diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. demikian ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta.
Adapun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar