JAKARTA, Khatulistiwa news (19/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 19 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahw saksi saksi yang diperiksa berinisal:
1. JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2017.
2. HPT selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru.
3. EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea Cukai.
" Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023," terang Kapuspenkum
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar